Tragedi Kanjuruhan Malang, Kapolri Tetapkan 6 Tersangka , 3 Warga Sipil dan Lainnya Polisi, Ini Hukumannya

7 Oktober 2022, 06:31 WIB
Kapolri Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan Malang /Antara/Vicki Febrianto

FLORES TERKINI-  Tragedi Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 yang menelan ratusan korban jiwa menjadi perhatian dunia.

Pasalnya tragedi Kanjuruhan Malang ini menjadi nomor urut kedua di dunia setelah Peru dalam sejarah sepak bola internasional.

Terhadap peristiwa naas tersebut, pemerintah Indonesia melalui sang pemimpinnya sendiri Joko Widodo memerintahkan kepada Kapolri untuk secepatnya melakukan investigasi.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta Jumat 7 Oktober 2022: Terperangkap Asmara, Billy Sulit Berpaling dari Wanita Ini

Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun akhirnya telah menetapkan sejumlah enam tersangka dalam tragedi tersebut, Kamis 6 Oktober 2022.

Adapun keenam tersangka tersebut dimana tiga warga sipil dan lainnya adalah berasal dari institusi Polisi.

"Ada enam tersangka dala peristiwa tersebut," ujar Kapolri Listyo Sigit dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Takdir Cinta yang Kupilih Jumat 7 Oktober 2022: Mampus! Tammy Terperangkap Jebakan Batman Jefri

Keenam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT.LIB (Ir.AHL), Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) (AH), Security Officer (SS), Kabagops Polres Malang (Ss), Anggota Brimob Polda Jatim (H) dan Kasat Samapta Polres Malang (BSA).

Dijelaskannya juga terkait peran pelaku dalam tragedi Kanjuruan Malang ini yakni dimana Ir.AHLselaku Direktur PT.LIB tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan. Dirinya memakai verifikasi lama yakni tahun 2020.

AH selaku ketua Panpel tidak membuat peraturan keselamatan dan keamanan yang mana berdampak pada over capacity yang mana semula berkapasitas 38.000 namun penjualan tiket mencapai 42.000.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Hari Ini Jumat 7 Oktober 2022: Tidak Pernah Tobat, Elsa Kembali Membohongi Aldebaran

Sementara itu SS selaku Security Officer diputuskan bersalah setelah diketahui bahwa dirinya memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang.

Sedangkan Kabagops Polres Malang (Ss) mengeluarkan perintah kepada anggotanya menembakkan gas air mata, yang mana sama juga dilakukan oleh H, anggota Brimob dan BSA Kasat Samapta Polres Malang.

Terhadap ancaman hukuman bagi keenam pelaku ini pun berbeda seperti yang disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Ribuan ASN Bakal Segera Dialihkan ke Ibu Kota Negara Nusantara: Ini Harapan Menpan RB

Bagi ketiga warga sipil ini dikenakan pasal 359 dan atau 360 dan atau 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kepada ketiga tersangka lainnya dari unsur Polri disangkakan dengan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.***

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler