Dari Ngiler Melihat Anak-anak, Paman Cabuli Keponakan Sendiri

- 6 Februari 2021, 06:52 WIB
Pencabulan anak di Bintan Timur.
Pencabulan anak di Bintan Timur. /Pixabay/KlausHausmann /pixabay

Atas perlakuan dan pencabulan yang dibuat pelaku, ia dijerat Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x