Kasus Nurdin Abdullah Terus Bergulir, KPK Panggil Plt. Gubernur Sulsel

- 24 Maret 2021, 06:21 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. /PMJ News/Dok Net/

FLORES TERKINI - Proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur yang menyeret Gubernur Sulewesi Selatan Nurdin Abdullah oleh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir.

Kali ini, giliran Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman dipanggil oleh KPK sebagai saksi.

Dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi terhadap penyidikan kasus tersangka Nurdin Abdullah (NA), Gubernur Sulsel non aktif di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa 23 Maret 2021.

Baca Juga: Seorang Warga di Sulawesi Selatan Meninggal Usai Sepekan Divaksinasi, Dinkes: Sedang Diinvestigasi

Andi Sudirman sebelumnya merupakan Wakil Gubernur Sulsel periode 2018-2023.

Saat menjalani pemeriksaan, Andi  dicecar pertanyaan oleh KPK terkait proyek strategis dan internal pemerintahan.

"Tadi kami dipanggil sebagai saksi, pertanyaannya terkait proyek-proyek strategis di Sulsel serta internal prosedur pemerintahan," ujar Andi Sudirman Sulaiman melalui keterangan resminya yang diterima di Makassar, seperti dikutip Floresterkini.com dari Antara.

Andi Sudirman Sulaiman keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16:00 WIB.

Baca Juga: Pasutri di NTT Ini Nekat Bayar ABG untuk Threesome, Begini Dalil Sang Istri

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x