Tegas! KPK Larang ASN Terima Gratifikasi Jelang Perayaan Idul Fitri 2021, Ini Hukumannya

- 12 Mei 2021, 06:46 WIB
Unit Pengendalian Gratifikasi merupakan unit pelaksana program pengendalian gratifikasi.
Unit Pengendalian Gratifikasi merupakan unit pelaksana program pengendalian gratifikasi. /Twitter.com/@ItjenKemenkeu
  • Hari raya keagamaan tidak diperingati secara berlebihan.
  • ASN wajib tidak meminta, member, dan menerima gratifikasi.
  • ASN penerima gratifikasi wajib lapor ke KPK maksimal 30 hari kerja.
  • Dilarang meminta dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR).
  • Gratifikasi berupa bingkisan makanan mudah rusak/kadaluarsa disalurkan ke panti asuhan/jompo atau pihak yang membutuhkan dengan melapo ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).
  • Pimpinan ASN melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
  • Pimpinan ASN/BUMN/BUMD mengimbau kepada pegawai untuk menolak gratifikasi.
  • Seluruh pihak harus menghindari tindakan koruptif.
  • Pimpinan perusaha mencegah tipikor dengan instruksi larangan pemberian gratifikasi.
  • Jika menemukan permintaan gratifikasi oleh ASN, masyarakat lapor ke penegak hukum.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Rabu 12 Mei 2021: Alya Kembali Berulah, Posisi Nana Terancam

Ancaman Sanksi Penerima Gratifikasi

(Mengacu kepada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS)

  • Pemberhentian tidak dengan hormat.
  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
  • Pembebasan atas jabatan.
  • Pemindahan terkait penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
  • Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

Layanan Pelaporan Penerimaan Gratifikasi

Baca Juga: Datangi DPRD Flotim, Sejumlah Sekdes Pertanyakan Pembayaran Dana Operasional

Sebagai informasi tambahan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yang mana meliputi pemberian uang tambahan, hadiah dalam bentuk barang dan uang, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Perlu diketahui bahwa gratifikasi adalah sebuah tindakan pidana, yang mana landasan hukumnya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 pasal 12.

Di dalam dua peraturan UU tersebut, para pelanggar dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.*** (Max Werang)

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah