Tegas! KPK Larang ASN Terima Gratifikasi Jelang Perayaan Idul Fitri 2021, Ini Hukumannya

- 12 Mei 2021, 06:46 WIB
Unit Pengendalian Gratifikasi merupakan unit pelaksana program pengendalian gratifikasi.
Unit Pengendalian Gratifikasi merupakan unit pelaksana program pengendalian gratifikasi. /Twitter.com/@ItjenKemenkeu

FLORES TERKINI – Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam Surat Edaran tersebut, KPK mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima apapun, meminta segala bentuk gratifikasi berupa hadiah seperti parsel menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Hadiah atau bingkisan yang diterima oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara akan langsung dianggap gratifikasi atau suap jika tak dilaporkan kepada KPK selama 30 hari kerja sejak diterima," tulis KPK di laman resminya, kpk.go.id.

Baca Juga: Real Madrid Ikhlas Ditinggal Ramos dan Varane, Akan Ada Pau Torres dan Jules Kounde sebagai Pengganti?

Bukan hanya hadiah atau bingkisan, KPK juga mengimbau pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak permintaan dana sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara atau daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis atau tidak. Hal ini juga memiliki risiko sanksi pidana.

Selain larangan menerima gratifikasi, KPK juga melarang pegawai negeri dan penyelenggara negara untukk mengggunakan mobil dinas untuk mudik.

Adapun imbauan, ancaman sanksi penerima gratifikasi serta layanan pelaporan penerimaan gratifikasi bagi ASN menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H sebagai berikut.

Baca Juga: EURO Digelar 11 Juni 2021: Portugal Masuk Grup Neraka, Ini Pembagian Grup dan Jadwal Pertandingannya

Imbauan

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah