Rezeki Bulan September Lewat Pencairan Bantuan PNM Mekar Bank BNI Tahap 4 Rp1,2 Juta, Simak Penjelasannya

- 11 September 2021, 09:58 WIB
 Untuk para penerima bantuan di bulan September, agar segera cek penerima bantuan PNM Mekar BNI Tahap 4 Rp1,2 juta.
Untuk para penerima bantuan di bulan September, agar segera cek penerima bantuan PNM Mekar BNI Tahap 4 Rp1,2 juta. /

Anda sebaiknya jangan klik pada www.banpresbpum.co.id tetapi klik www.banpresbpum.id sesuai dengan prosedur.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Jika Anda memenuhi persyaratan di bawah ini, maka besar kemungkinan Anda akan lolos dan medapatkan rezeki bulan September.

Baca Juga: Penerima BST Kemensos Rp600 Ribu, Wajib Baca dan Ikuti Langkah-langkah Pencairannya di Sini

  • Anda adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Anda harus Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Anda memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  • Anda bukan merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang hingga Senin 13 September 2021, Bali Masih Bertahan di Level 4  

Nah, jika Anda ingin mengecek apakah nama Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan PNM Mekar Tahap 3, lakukan langkah-langkah sebagai berikut.

  1. Buka laman banpresbpum.id.
  2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Pilih "Cari"
  4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BLT UMKM program BPUM 2021 atau tidak.

Tata Cara Pencairan BLT UMKM tahap 4 yang ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku:

Jika Anda tertera sebagai penerima bantuan PNM Mekar tahap 4, maka langkah selanjutnya adalah pencairan. Ikutilah langkah-langkah berikut ini.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Bendungan Way Sekampung di Lampung, Ini Kapasitas Daya Pembangkit Listriknya

  1. Datang ke bank penyalur dengan membawa dokumen berikut.
  • E-KTP
  • Foto Copy NIB atau SKU
  • KK
  1. Lakukan verifikasi dan tandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai bukti penerima BLT UMKM.
  2. Bank akan melakukan verifikasi data.
  3. Dana sebesar Rp1,2 juta akan cair.

Sebagai catatan penting, pencairan dana bantuan ini sudah berlangsung dari bulan Juli hingga September 2021 dalam 1 kali tahap pencairan.

Halaman:

Editor: Eto Kwuta

Sumber: Bagikan Berita PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah