Cegah Covid-19 Varian Baru: Kemenkumham Terbitkan Aturan Pembatasan Orang Asing Masuk Indonesia

- 28 November 2021, 13:11 WIB
Kemenkumham Terbitkan Aturan Pembatasan Orang Asing Masuk Indonesia
Kemenkumham Terbitkan Aturan Pembatasan Orang Asing Masuk Indonesia /ANTARA/HO-Kemenkumham

FLORES TERKINI - Menjelang akhir tahun, kabar seputar COVID-19 kembali mendapatkan tempatnya. Hal ini tentu saja berkaitan dengan varian baru corona yang sedang mewabah di beberapa negara.

Salah satu Varian yang ditemukan di Afrika Selatan begitu mengkhawatirkan para ilmuwan. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menerbitkan langkah antisipasi.

Dikutip dari ANTARA, Kemenkumham RI telah mengeluarkan Surat Edaran yang inti sarinya membatasi sementara orang asing untuk masuk ke wilayah NKRI dalam rangka mencegah COVID-19 varian baru.

Baca Juga: POLRI Siapkan Pola Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022, Tidak Ada Penyekatan Wilayah

"Pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru COVID-19 B.1.1.529," demikian bunyi Surat Edaran tersebut seperti yang dikutip Flores Terkini dari ANTARA pada Minggu, 28 november 2021.

Dalam Surat Edaran Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 itu disebutkan bahwa Atase/Staf Teknis Imigrasi/Pejabat Dinas Luar Negeri, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi diwajibkan untuk menyebarluaskan informasi ini kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat luas mengenai beberapa hal, yakni:

Baca Juga: Para Ilmuwan Khawatir dengan Temuan Varian Baru Covid-19 di Afrika Selatan: Lebih Berbahaya dan Tanpa Gejala

PERTAMA, penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

KEDUA, penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria.

Halaman:

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x