Kawal Kasasi Putusan Bebas Terdakwa Pelecehan Seksual UNRI, Ini Tindakan Terbaru dari Kemen PPPA

- 17 April 2022, 16:33 WIB
Kemen PPPA menggelar Rapat Koordinasi Terbatas guna mengawal penyusunan permohonan kasasi atas putusan bebas terdakwa kasus pelecehan seksual UNRI.
Kemen PPPA menggelar Rapat Koordinasi Terbatas guna mengawal penyusunan permohonan kasasi atas putusan bebas terdakwa kasus pelecehan seksual UNRI. /kemenpppa.go.id

FLORES TERKINI - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengawal penyusunan permohonan kasasi atas putusan bebas terdakwa kasus pelecehan seksual UNRI.

Hal itu dilakukan Kemen PPPA sebagai upaya memberikan keadilan dan pemenuhan hak kepada korban.

Karena itu dalam mewujudkan kepentingan terbaik bagi korban, Kemen PPPA menggelar Rapat Koordinasi Terbatas dengan melibatkan pihak APH, yakni Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial, saksi ahli, dan pendamping korban.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Naik, Pemerintah RI Fokus Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman

Dalam kesempatan itu, Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan, Margareth Robin Korwa, mengatakan bahwa ketimpangan di Indonesia masih terjadi, khususnya terkait isu perempuan dan anak.

“Salah satunya adalah kasus kekerasan seksual yang masih subur di ruang publik termasuk di lingkungan perguruan tinggi yang memprihatinkan. Kekerasan di perguruang tinggi kerap terjadi dan tidak tertangani dengan semestinya,” ungkap Margareth sebagaimana dilansir kemenpppa.go.id, Minggu 17 April 2022.

Margareth menegaskan, dalam konteks kasus pelecehan seksual di UNRI, hakim melakukan diskriminasi terhadap saksi korban kekerasan seksual (L), padahal sudah sepatutnya saksi korban diberikan perlindungan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Minggu, 17 April 2022 Aries, Taurus, dan Gemini: Perhatikan Kesehatan Anda

Selain itu, kata dia, relasi hubungan antara laki-laki dan perempuan yang tidak setara juga patut dipertimbangkan oleh hakim dalam memutus perkara.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kemenpppa.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x