Lowongan Kerja Kemen BUMN, Berikut Syarat Daftar dan Membuat SKCK Secara Online

- 18 April 2022, 15:43 WIB
Ilustarasi Lowongan Kerja.
Ilustarasi Lowongan Kerja. /Instagram @kemnaker./

FLORES TERKINI - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi membuka lowongan kerja sebanyak lebih dari 2.700 formasi untuk 50 BUMN.

Dilansir dari laman resmi Rekrutmen Bersama Forum Human Capital Indonesia (FHCI) pelamar yang akan mengikuti proses rekrutmen diharapkan memperhatikan ketentuan umum dan syarat-syaratnya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi salah satunya melampirkan dokumen SKCK dari kepolisian.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Tragis Grup Band Debu, Begini Kondisi Terkini Personelnya

Bagi pelamar yang belum memiliki SKCK, dapat segera mengajukan permohonan pembuatan SKCK di Polsek/Polres sesuai domisili.

Namun, untuk memudahkan pelayanan kini permohonan pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online.

Namun perlu diperhatikan, meskipun pengajuan dapat dilakukan secara online terdapat beberapa hal yang mengharuskan pemohon tetap menuju ke kantor Polsek/Polres.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming tvOne 18 April 2022, Ada Indahnya Ramadan Bersama UAS dan Khazanah Islam

Pemohon ke kantor polisi dengan tujuan untuk pengambilan rumus sidik jari dan dokumen SKCK yang sudah selesai dibuat.

Lantas bagaimana cara membuat SKCK online sebagai syarat rekrutmen bersama BUMN 2022?

Dilansir dari laman resmi skck skck.polri.go.id diketahui beberapa langkah-langkah untuk membuat SKCK online beserta syarat yang dibutuhkan.

Baca Juga: Kabar Bahagia, Sultan Djorghi Dikaruniai Anak Keempat, Begini Ungkapan Hati Istrinya

Syarat dokumen soft file yang diperlukan:

  • KTP atau kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Akte lahir (surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah)
  • ​Soft file rumus sidik jari yang diambil dari kantor Polsek/Polres sesuai domisili
  • Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Senin 18 April 2022, Boneka Misterius Bawa Petaka bagi Dewa dan Nana

Cara membuat SKCK online:

  • Buka laman resmi https://skck.polri.go.id/
  • ​Pilih menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas
  • ​Pada kolom “Jenis Keperluan” pilih jenis keperluan Anda untuk mengurus SKCK
  • ​Pilih kesatuan wilyah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK
  • ​Isi alamat lengkap Anda
  • ​Pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan BRIVA
  • ​Klik “Lanjut”

Baca Juga: Konflik Rusia dan Ukraina Tak Kunjung Surut, Neraca Perdagangan Indonesia Alami Defisit

  • Selanjutnya isi data pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamis, status perkawinan, dan lain sebagainya
  • Upload foto 4 X 6 sesuai persyaratan yang ditentukan
  • Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan kemudian unggah lampiran dokumen
  • ​Lampirkan rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Polres sesuai domisili
  • ​Setelah itu Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket
  • ​Kemudian datang ke kantor satuan wilayah yang sudah dipilih sebelumnya pada form untuk menyerahkan bukti pembayaran

Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda Senin 18 April 2022: Friska Keguguran, Anita Dapat Peluang Baru

Adapun biaya pembuatan SKCK online yakni sebesar Rp30.000. Setelah melakukan pembayaran pemohon akan mendapatkan tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.

Itulah cara membuat SKCK online sebagai syarat dokumen untuk proses rekrutmen bersama BUMN 2022.***

Editor: Max Werang

Sumber: skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x