Permendikbud Dana BOS Reguler Bisa Untuk Beli Pulsa dan Paket Data

- 16 Juni 2020, 11:53 WIB
Petunjuk Teknis BOS tabun 2020
Petunjuk Teknis BOS tabun 2020 /

WARNAMEDIABALI - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan perubahan atas peraturan tentang petunjuk teknis Bantuan Operasioanal Sekolah (BOS) tahun 2020.

Peraturan nomor 19 tahun 2020 dikeluarkan sebagai perubahan peraturan nomor 8 tahun 2020 terkait masa Covid19 yang ditetapkan pemerintah pusat dan berdampak pada pola belajar mengajar di Indonesia, ditanda tangani oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

Dalam Permendikbud memperbolehkan sekolah mempergunakan dana BOS reguler untuk pembelian Pulsa, Paket Data dan jasa layanan daring lainnya yang menunjang proses kegiatan belajar mengajar serta desinfektan.

Baca Juga: Berbasis Isolat Virus Indonesia Diteliti Kombinasi Obat Untuk Covid

"Pengelolaan dana BOS secara terbuka melibatkan pengelola sekolah di mana kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawabnya,' ujar Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 8 Bandung Suryana menyatakan bahwa dalam kondisi darurat Covid-19 ini, Ia mengaku harus melakukan perubahan RKAS karena dana BOS bisa digunakan untuk kuota internet oleh guru dan siswa. “Sekolah akan mempertanggungjawabkan penggunaan kuota tersebut,” ucapnya.

Baca Juga: Jokowi Minta Bangun Peringatan Dini Terhadap Potensi Korupsi

Menjawab kekhawatiran masyarakat atas penggunaan dana BOS yang tidak tepat sasaran, Hamid Muhammad yakin bahwa kepala sekolah sudah memahami mekanisme dan segala konsekuensinya.

Sistem pelaporan BOS yang terus menerus dikembangkan saat ini kian meminimalisasi penyimpangan dana BOS. Di tengah kondisi darurat sebaiknya seluruh unsur sekolah bahu-membahu mengoptimalkan penggunaan dana BOS yang tepat sasaran.

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: jdih.kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x