Terbongkarnya Penjualan Remaja di Koja Jakarta Utara

- 28 Juni 2020, 17:46 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Doc PR-Depok

"Jadi para korban ini di ambil dari Cianjur, lalu diiming-imingi kerja di restoran,akan tetapi ternyata malah ditampung di kos-kosan untuk bertransaksi melalui media sosial dengan lelaki hidung belang" tegas Cahyo menambahkan.

Baca Juga: Manfaat Masker Kunyit Madu Untuk Masker Wajah

"Kemudian korban dibayar dengan kesepakatan dan korban memberikan uang tip kepada si pemberi order, yaitu para tersangka sebesar Rp 50.000" ungkap Cahyo. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa, 17 alat kontrasepsi, 2 unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 200.000.

Baca Juga: 4 Hal Membuat Lak- laki Susah Melupakan Mantan Pacarnya

dilansir dari laman Pikiran Rakyat Depok, para tersangka akan dijerat pasal 2 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang atau Human Trafficiking, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(**)

 

Halaman:

Editor: Bayu Ardiansyah

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x