WARNAMEDIABALI - Kasus kejadian pengambilalihan mobil Avanza putih DK 1182 FAD secara paksa di jalan raya Porong pada 23 Juli 2020 lalu, mendapatkan sanggahan dari sebuah perusahaan yang namanya tercantum dalam pemberitaan sebelum ini.
Dalam berita yang ditayangkan WarnaMediaBali.com pada 24 Juli 2020, bertajuk 'Debt Collector Beraksi Kembali di Jalan Raya Porong Korban Seorang Ibu' tersebut sebuah nama perusahaan yaitu PT Puja Kesuma Jaya Mandiri, yang diberitakan tertulis dalam surat tugas para Debt Collector.
Eka Supiandi selaku pemilik dari PT Puja Kesuma Jaya Mandiri pada Selasa 28 Juli 2020, sekitar pukul 15.30 WITa menghubungi redaksi WarnaMediaBali.com menyatakan keberatan atas pemberitaan yang melibatkan nama perusahaannya.
Baca Juga: Provinsi Kepulauan Riau Dipimpin Tiga Orang Gubernur Dalam Satu Periode
"Saya menyatakan bahwa perusahaan milik saya tidak pernah terlibat dalam penarikan / perampasan mobil Avanza putih DK 1182 FAD di jalan raya Porong pada 23 Juli 2020" ujar Eka Supiandi.
Baca Juga: MUI: Kurban Online Nggak Ada
Lebih lanjut Eka Supiandi merujuk pada sebuah perusahaan yang melakukan penarikan mobil tersebut, yang sudah melalui konfirmasi dari PT TAF Bali.
Baca Juga: PT Puja Kesuma Jaya Mandiri Menyatakan Tidak Terlibat Perampasan Mobil Avanza pada 23 Juli 2020
Saat pemberitaan ini redaksi belum mendapat konfirmasi dari pihak terkait yang disebutkan oleh Eka Supiandi.