Untuk alur seleksi administrasi ini dilakukan oleh panitia masing-masing instansi dengan mempertimbangkan dokumen-dokumen yang sudah Anda unggah sebelumnya.
Adapun alur seleksi administrasi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Alur seleksi CPNS yang keempat adalah Anda akan mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD). Agar bisa lulus dalam tahap ini, pastikan Anda sebelumnya sudah belajar latihan soal SKD, hal ini penting dilakukan sebagai persiapan.
Baca Juga: Kabar Gembira, Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2023 Dimulai Pada Bulan Ini, Segera Siapkan Berkas Anda
Kemudian panitia akan mengumumkan hasil SKD. Jika Anda dinyatakan tidak lulus, kamu bisa menyanggah hasil SKD. Dan Anda harus menunggu panitia mengumumkan hasil sanggah. Bila dinyatakan lulus, kamu bisa melanjutkan ke tahap ujian seleksi kompetensi bidang.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Setelah kamu berhasil lulus ujian SKD, selanjutnya kamu akan melanjutkan ujian tes seleksi kompetensi bidang (SKB). Untuk SKB alurnya adalah sebagai berikut:
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi BidangPelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang
Pengumuman Kelulusan
Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan dari hasil SKB. Di mana pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Selanjutnya, untuk kamu yang dinyatakan lulus, kamu harus melakukan pemberkasan pengangkatan sebagai CPNS 2023.