Jika dalam pengumuman kamu dinyatakan tidak lulus, kamu bisa menyanggah hasil tersebut. Lalu panitia akan kembali mengumumkan hasil dari sanggahan seleksi, pengumuman ini sudah bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
Untuk kamu yang masuk dalam seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua, atau kamu yang tidak lulus dalam seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua, kamu harus memilih kembali formasi.
Setelah kamu memilih formasi, kamu bisa melakukan cetak kartu ujian. Lalu kamu akan menjalani seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua. Dan panitia pun akan mengumumkan hasil seleksi, bila kamu dinyatakan tidak lulus, kamu bisa menyanggah hasil seleksi kompetensi seleksi kesempatan kedua.
Panitia akan mengumumkan hasil sanggah, hasil ini bersifat mutlak dan tidak bisa kamu ganggu gugat. Untuk kamu yang dinyatakan lulus, silakan melakukan pemberkasan.
Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
Jika kamu tidak lulus seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua, kamu bisa mengikuti kembali uji kompetensi teknis kesempatan ketiga.
Pertama kamu harus memilih kembali formasi yang masih kosong. Lalu kamu akan melakukan ujian seleksi kompetensi teknis kesempatan ketiga. Panitia akan mengumumkan hasilnya, jika kamu dinyatakan tidak lulus, kamu bisa menyanggah hasil seleksi.
Baca Juga: Mau Lulus CPNS 2023? Yuk, Simak 5 Aplikasi Berikut untuk Kerjakan Try Out atau Latihan Soal
Hasil akhir dari sanggahan akan diumumkan kembali oleh panitia, dan ini bersifat mutlak tidak bisa kamu ganggu gugat. Sama seperti peserta lulus di kesempatan pertama dan kedua, jika kamu dinyatakan lulus, kamu perlu melakukan pemberkasan.