Jangan Keliru! Ini Mekanisme Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

- 26 Juni 2023, 10:54 WIB
Jangan Keliru! Ini Mekanisme Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Jangan Keliru! Ini Mekanisme Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 /BKN/

Jika dalam pengumuman kamu dinyatakan tidak lulus, kamu bisa menyanggah hasil tersebut. Lalu panitia akan kembali mengumumkan hasil dari sanggahan seleksi, pengumuman ini sudah bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.

Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

Untuk kamu yang masuk dalam seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua, atau kamu yang tidak lulus dalam seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua, kamu harus memilih kembali formasi.

Setelah kamu memilih formasi, kamu bisa melakukan cetak kartu ujian. Lalu kamu akan menjalani seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua. Dan panitia pun akan mengumumkan hasil seleksi, bila kamu dinyatakan tidak lulus, kamu bisa menyanggah hasil seleksi kompetensi seleksi kesempatan kedua.

Panitia akan mengumumkan hasil sanggah, hasil ini bersifat mutlak dan tidak bisa kamu ganggu gugat. Untuk kamu yang dinyatakan lulus, silakan melakukan pemberkasan.

Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

Jika kamu tidak lulus seleksi kompetensi teknis kesempatan kedua, kamu bisa mengikuti kembali uji kompetensi teknis kesempatan ketiga.

Pertama kamu harus memilih kembali formasi yang masih kosong. Lalu kamu akan melakukan ujian seleksi kompetensi teknis kesempatan ketiga. Panitia akan mengumumkan hasilnya, jika kamu dinyatakan tidak lulus, kamu bisa menyanggah hasil seleksi.

Baca Juga: Mau Lulus CPNS 2023? Yuk, Simak 5 Aplikasi Berikut untuk Kerjakan Try Out atau Latihan Soal

Hasil akhir dari sanggahan akan diumumkan kembali oleh panitia, dan ini bersifat mutlak tidak bisa kamu ganggu gugat. Sama seperti peserta lulus di kesempatan pertama dan kedua, jika kamu dinyatakan lulus, kamu perlu melakukan pemberkasan.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id sscasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah