FLORES TERKINI – Di tengah usaha pemerintah memberantas judi online, laporan terbaru yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sungguh mengejutkan. Perputaran uang dari aktivitas ‘haram’ ini mencapai triliunan rupiah.
Meski sedang gencar dilakukannya pemberantasan, salah satunya yakni pembekuan rekening para pemain judi online, namun permainan yang efeknya sangat berbahaya ini masih marak digemari.
Adapun nilai perputaran uang hingga triliunan rupiah ini ditemukan berdasarkan kalkulasi terhadap rekening-rekening para pemain judi online yang berhasil dibekukan pemerintah.
Baca Juga: TOK! MKMK Putuskan 9 Hakim MK Langgar Kode Etik, Berikut Deretan Namanya
Besarnya perputaran uang dalam dunia perjudian ini disampaikan langsung oleh Ivan Yustiavandana selaku kepala PPATK, dalam acara '4th Legal Forum Urgensi Regulatory Technology dan Digital Evidence dalam Mendukung Efektivitas Penegakan Hukum TPPU dan TPP' di Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
"Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp57 triliun pada tahun 2021 dan meningkat menjadi Rp69 triliun pada tahun 2022 Januari -Agustus 2022," ungkap Ivan, dikutip dari PMJ News.
Mendapati kenyataan seperti itu, PPATK kemudian berupaya melakukan penyelamatan aset atau asset recovery yang diduga terkait judi online, yakni dengan membekukan rekening para pelaku.