Pihak Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mengumumkan tersangka terkait tragedi Kanjuruhan. Salah satu tersangkanya ada nama Akhmad Hadian Lukita, selaku Direktur Utama dari PT LIB.
Sementara, ada lima tersangka yang lainnya diantaranya, Kasat Samapta Polres Malang yang berinisial TSA, Danki 3 Brimob Polda Jatim yang berinisial H, Security Officer yang berinisial SS, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan yang berinisial AH dan Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS.
Polisi jadi Tersangka
Baca Juga: Rizky Billar Bantah Lakukan KDRT, Kuasa Hukum Lesty Kejora: Kami Menunggu Proses Penyidikan
Selain itu, Jenderal Sigit telah mengumumkan kembali bahwa ada tiga nama polisi yang terseret dan ditetapkan menjadi tersangka. Disebutkan salah satunya yaitu Kabag Ops Polres Malang Wahyu S.
Aturan FIFA mengenai pemakaian gas air mata telah diketahui Wahyu namun beliau tidak melarang atau mencegah penggunaan gas air mata.
Di samping itu, Danki Brimob Polda Jatim yang berinisial H juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebab memerintahkan para anggotanya untuk menyemprotkan gas air mata ke penonton di Stadion Kanjuruhan.***