Beberapa Fakta-fakta Mencengangkan di Balik Tragedi Kanjuruhan: dari Gas Air Mata hingga Penetapan Tersangka

- 7 Oktober 2022, 12:23 WIB
Fakta-fakta Mencengangkan di Balik Tragedi Kanjuruhan
Fakta-fakta Mencengangkan di Balik Tragedi Kanjuruhan /Antara/Vicki Febrianto

Baca Juga: Prediksi Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih Jumat 7 Oktober 2022: Gawat! Novia Putuskan Cerai, Ada Apa?

Pihak Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mengumumkan tersangka terkait tragedi Kanjuruhan. Salah satu tersangkanya ada nama Akhmad Hadian Lukita, selaku Direktur Utama dari PT LIB.

Sementara, ada lima tersangka yang lainnya diantaranya, Kasat Samapta Polres Malang yang berinisial TSA, Danki 3 Brimob Polda Jatim yang berinisial H, Security Officer yang berinisial SS, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan yang berinisial AH dan Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS.

Polisi jadi Tersangka

Baca Juga: Rizky Billar Bantah Lakukan KDRT, Kuasa Hukum Lesty Kejora: Kami Menunggu Proses Penyidikan

Selain itu, Jenderal Sigit telah mengumumkan kembali bahwa ada tiga nama polisi yang terseret dan ditetapkan menjadi tersangka. Disebutkan salah satunya yaitu Kabag Ops Polres Malang Wahyu S.

Aturan FIFA mengenai pemakaian gas air mata telah diketahui Wahyu namun beliau tidak melarang atau mencegah penggunaan gas air mata.

Di samping itu, Danki Brimob Polda Jatim yang berinisial H juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebab memerintahkan para anggotanya untuk menyemprotkan gas air mata ke penonton di Stadion Kanjuruhan.***

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x