FLORES TERKINI – Sejak Insentif PPnBM 0 Persen diresmikan pada tanggal 1 Maret 2021 kemarin, pecinta otomotif dalam negri akan dipermudahkan untuk melirik kendaraan mesin roda empat yang baru.
Tujuan dari berlakunya pajak 0 persen adalah upaya Pemerintah untuk memulihkan perekonomian demi mewujudkan kesejahteraan kehidupan masyarakat Indonesia.
Pemerintah memberikan bantuan secara makro melalui diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Baca Juga: Info BMKG Terkini, Gempa 4,9 M Guncang Bengkulu Utara
Dengan adanya kebijakan tersebut maka, harga mobil yang dijual di Indonesia akan lebih murah dari biasanya. Bahkan, pembelian barang mewah ini sama sekali tidak membutuhkan potongan pajak dan tanpa uang muka.
Tetapi sayangnya, tidak semua barang mewah seperti kendaraan beroda masuk dalam kategori murah. Hanya ada beberapa items kendaraan saja yang masuk dalam pajak 0 persen.
Seperti yang dilansir dari Pikiran Rakyat, “Daftar 21 Mobil yang Dapat Insentif PPnBM 0 Persen, Bisa Dibeli Tanpa DP”, dalam peraturannya, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan pun membuat aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: Tidak Perlu Terapi Medis, Inilah Solusi Atasi Depresi dan Stres Setiap Hari
Dalam peraturan itu tersebut dijelaskan ada 21 unit kendaraan yang akan kena dampak pemotongan harga dari pajak PPnBM 0 persen.