Menparekraf: RKUHP Tidak Secara Langsung Berdampak Bagi Wisatawan yang Berkunjung

- 12 Desember 2022, 06:20 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno.
Menparekraf Sandiaga Uno. /Instagram @bookletpelajar

Tujuan utamanya, menurut Sandiaga, adalah melindungi masyarakat Indonesia. Selain itu, regulasi tersebut baru akan berlaku tiga tahun setelah disahkan.

Baca Juga: Twitter Down, Untuk Sementara Burung Biru Tidak Bisa Diakses dari Indonesia, Mungkin Ini Penyebabnya

Saat ini, pemerintah bersama stakeholder terkait sedang menyusun aturan detail dan SOP aktivitas wisata yang dapat menjamin keamanan serta kenyamanan wisatawan yang berkunjung.

Menparekraf Sandiaga juga mengatakan, pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan stakeholder terkait untuk terus melakukan sosialisasi terhadap UU yang baru dan akan efektif berlaku pada tiga tahun lagi, yaitu tahun 2025 mendatang, terutama terhadap negara-negara pasar wisatawan mancanegara, sehingga tidak membuat mereka ragu berkunjung ke Indonesia.

"Industri perhotelan telah diberi pengarahan dan kami akan memfasilitasi segala potensi kesalahpahaman. Pihak hotel dipastikan selalu menggaransi kerahasiaan data-data wisatawan yang menginap," kata Sandiaga.

Baca Juga: Hasil BWF World Tour Finals Hari Ini: Anthony Ginting Kalah, 1 Gelar Juara Raib

"Wisatawan diharapkan tidak usah ragu untuk tetap berkunjung menikmati keindahan alam, keragaman budaya dan keramahan masyarakat. Industri pariwisata sangat menghormati hal-hal bersifat pribadi yang dilakukan dengan bertanggung jawab," kata Sandiaga.

Di samping itu, sosialisasi terus dilakukan tidak hanya ke kalangan industri pariwisata namun juga ke wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara agar tidak terjadi salah tafsir atau kesalahpahaman terhadap KUHP ini.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kemenparekraf.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x