Kemkominfo Larang Penjualan Kartu SIM dalam Kondisi Aktif, Begini Alasan Utamanya

- 8 Juli 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi kartu SIM. Kemkominfo melarang penjualan kartu SIM dalam kondisi aktif sebagai upaya mencegah peredaran kartu SIM ilegal, di mana bisa menggunakan identitas milik orang lain tanpa hak.
Ilustrasi kartu SIM. Kemkominfo melarang penjualan kartu SIM dalam kondisi aktif sebagai upaya mencegah peredaran kartu SIM ilegal, di mana bisa menggunakan identitas milik orang lain tanpa hak. //Pixabay

FLORES TERKINI – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kembali mengambil kebijakan yang memberikan rasa aman untuk pengguna media telekomunikasi.

Kemkominfo melarang penjualan kartu SIM dalam kondisi aktif sebagai upaya mencegah peredaran kartu SIM ilegal, di mana bisa menggunakan identitas milik orang lain tanpa hak.

Direktur Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo, Ahmad M. Ramli, mengimbau operator dan penjual kartu SIM sebaiknya cerdas dan patuh atas aturan ini.

Baca Juga: Dinilai Timbulkan Risiko Keamanan Siber, Administrasi Cyberspace China Larang Penggunaan Aplikasi Didi Chuxing

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

"Saya selalu menekankan, sesuai PM 5/2021, agar betul-betul baik operator hingga tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini,” katanya.

“Melaksanakan registrasi secara benar, tidak ada lagi cerita menjual SIM card dalam keadaan aktif," kata Ramli, Kamis, 8 Juli 2021.

Baca Juga: Deretan Tablet Murah RAM 4GB, Bisa Jadi Pilihan Siswa yang Sekolah Online

Ramli sebenarnya menekankan hal ini dengan mengutip dari beberapa sumber bahwa saat ini di Indonesia pengguna kartu SIM yang benar-benar aktif mencapai 345,3 juta.

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x