FLORES TERKINI - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana menghentikan siaran televisi (TV) analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat 2 November 2022 mendatang.
Rencana penghentian siaran TV analog itu dinyatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa, 6 November 2021.
“Paling lambat (penghentian TV analog) tanggal 2 November 2022,” kata Menkominfo, sebagaimana diberitakan ANTARA.
Baca Juga: Besok Rabu 17 November 2021, Jokowi Siap Lantik Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI Baru
Johnny mengatakan, penyelesaian tahapan ASO ditetapkan melalui Pasal 60 A UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai pembaruan dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Pasal dimaksud menjelaskan bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (ASO) diselesaikan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Karena itu, kata Johnny, penyelesaian ASO tersebut dibagi ke dalam tiga tahap. Tahap pertama untuk 56 wilayah layanan siaran atau 166 kabupaten/kota hingga 30 April 2022.
Baca Juga: Myanmar Ambil Tindakan Tegas untuk Mendakwa Aung San Suu Kyi atas Dugaan Kecurangan Pemilu
Tahap kedua untuk 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota hingga tanggal 25 Agustus 2022.