Ancaman Tiongkok Mematikan Jaringan Internet di Indonesia

- 11 Mei 2020, 23:14 WIB
Foto Bayu ardiansyah
Foto Bayu ardiansyah /

"Ayat (2a): Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektornik dan/atau dokumen elektornik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,".


"Ayat (2b): Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum,"

Baca Juga: Di Masa Pandemi Global Covid 19 Honda Mobile Indonesia Tetap Expor ke Berbagai Negara.

Sedangkan untuk teknis pemblokiran atau pemutusan akses internet hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bukan Tiongkok. Hal itu diakui oleh Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu.

“Sangat clear, amanat UU ITE untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah — dalam hal ini Kominfo—untuk melakukan pembatasan atau pun pemutusan akses internet,” katanya.(**)

Halaman:

Editor: Bayu Ardiansyah

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah