Ribuan PSE Belum Mendaftar Ulang, WhatsApp cs Siap-siap Diblokir Kominfo 20 Juli

- 18 Juli 2022, 10:29 WIB
Ilustrasi WhatsApp.
Ilustrasi WhatsApp. / PIXABAY/@HeikoAL

FLORES TERKINI – Sebanyak 2.569 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk PSE skala besar yang beroperasi di Indonesia seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, dan WhatsApp diwajibkan untuk mendaftar ulang.

Ribuan PSE tersebut harus mendaftar ulang lantaran pendaftaran mereka dilakukan sebelum diterbitkannya Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Aptika, Semuel Abrijani Pangerapan, menindaklanjuti penegasan Kominfo bagi PSE untuk melakukan pendaftaran ulang, dikutip dari kominfo.go.id, Senin, 18 Juli 2022.

Baca Juga: TRAILER IKATAN CINTA HARI INI, Senin 18 Juli 2022: Merasa Ketakutan, Elsa Pilih Kabur

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo mencatat, sejak 2015 hingga Juni 2022 terdapat 4.634 PSE telah terdaftar di Kominfo, di antaranya terdapat 4.559 PSE domestik, dan sebanyak 2.569 PSE harus mendaftar ulang.

Menurut Kominfo, kewajiban pendaftaran ulang dimaksudkan untuk menjaga ruang internet agar aman dan sehat. Hal ini merupakan tanggung jawab para pemangku kepentingan di sektor teknologi informasi dan komunikasi, tak terkecuali PSE.

Karena itu, pemerintah melalui Kominfo meminta kepada setiap PSE untuk tunduk dan patuh kepada ketentuan regulasi di Indonesia.

Baca Juga: Jelang Sidang Tuntutan Randy Badjideh, Ini Permintaan Keluarga Astri dan Lael untuk Masyarakat NTT

Wujudnya adalah dengan mendaftarkan keberadaan mereka kepada Kominfo agar diakui secara hukum.

Pendaftaran pun sudah sangat mudah, karena dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA).

Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Senin 18 Juli 2022: Ken dan Maudy Gagal Cerai, Ternyata Ini Alasannya

Disebutkan pula bahwa seluruh platform elektronik diminta untuk mendaftarkan diri paling lambat enam bulan setelah OSS RBA beroperasi 21 Januari 2022. Artinya, batas waktu yang diberikan Kominfo adalah hingga 20 Juli 2022.

“Pendaftaran ini wajib dilakukan bagi PSE untuk menjaga iklim berinvestasi yang sehat, khususnya di sektor penyelenggaraan sistem elektronik,” demikian dikatakan Menkominfo Johnny G Plate dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.

Saat ini, terdapat 66 PSE skala besar beroperasi di Indonesia termasuk platform seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, serta WhatsApp.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi para PSE untuk lalai. Karena jika itu terjadi, maka mereka akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di TransTV Hari Ini, Senin 18 Juli 2022: Saksikan Film Homefront dan Killing Season

"Seluruh PSE agar berinisiatif mendaftar, apalagi sudah dipermudah melalui OSS yang telah tersedia," ujar Johnny.

Aturan ini berlaku bagi setiap PSE yang beroperasi, memberikan layanan, dan digunakan di Indonesia, kendati mereka didirikan atau berdomisili di luar negeri.

Sanksi administratifnya berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking). Ini akan diberlakukan bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran setelah melampaui batas waktu yang telah ditentukan, yakni 20 Juli 2022.***

Editor: Max Werang

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x