Unit Reskrim Polsek Penebel berhasil Ungkap Kasus Pencurian Emas

- 15 Juni 2020, 12:23 WIB
Barang Bukti Pencurian
Barang Bukti Pencurian /Doc Polres Tabanan

Sampai dirumah saksi menyapu di sebelah selatan rumah sedangkan korban masuk ke kamar melalui pintu sebelah barat, sampai dalam kamar tidur, korban kaget melihat pintu almari pakaian tempat menyimpan perhiasan emas terbuka, setelah di cek / diperiksa ternyata perhiasan emas sudah hilang ( tidak ada.di tempatnya ), atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 80.000.000 ( delapan puluh juta rupiah ) selanjutnya dilaporan kepada Ptugas yang berwajib.

Baca Juga: Jelang HUT Bhayangkara ke 74 Kapolres Klungkung Kembali Serahkan Sembako Kepada Para Pemangku Pura

Kronologis Penangkapan :
Berbekat surat Perintah dan atas Perintah Kapolsek Penebel AKP I Made Subadi, S.H. hari Minggu, tanggal 14 Juni 2020 pukul 13.00 Wita, Kanit Reskrim IPTU I Putu Sumardana, S.H. beserta anggota melakukan penyelidikan / pengembangan, dengan mendalami hasil olah TKP serta keterangan Saksi.

Baca Juga: Gelorakan Protokol Kesehatan Lawan Covid-19 Bersama Polres Badung

Unit Reskrim terus bergerak akhirnya mendapat bukti Petunjuk yang mengerah kepada seseorang, Selanjutnya berdasarkan alat bukti yang cukup hari Minggu tanggal 14 Juni 2020, pukul 17.00 Wita, berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku nama Ni Ketut Armini di rumahnya di Desa Mengesta, Kec. Penebel, Kab. Tabanan, dilakukan interogasi terduga mengakui perbuatannya selanjutkan pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Penebel untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.
Terungkap Modus Operandi, Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara masuk melalui jendela belakang yang terbuka, motif kebutuhan Ekonomi.(**)

Halaman:

Editor: Bayu Ardiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah