Kapolresta Roby: Bahayanya Bermain Layang-layang

- 21 Juli 2020, 11:17 WIB
Kepala kepolisan Resor Badung AKBP Roby Septiadi, SIK dan jajarannya
Kepala kepolisan Resor Badung AKBP Roby Septiadi, SIK dan jajarannya /Doc Ferry Tungga

WARNAMEDIABALI - Dipertengahan Tahun Bali Khususnya angin sangat berhembus kancang, hal ini dimanfaatkan oleh masyarakat Bali untuk bermain layang-layang, akan tetapi sangat berbahaya jika layang-layang yang dimainkan terkena aliran listrik yang akan menimbulkan ledakan dan kerusakan yang merugikan masyarakat lainnya.

Kepala kepolisan Resor Badung AKBP Roby Septiadi, SIK. langsung pimpin Anev di hari ke 2, Selasa (21/7)  Minggu ke 3, di ruang rapat pimpinan, jalan kebo Iwa No 1, Mengwi, Badung, Bali.

Anev yang di ikuti Wakapolres Kompol Ni Putu Utariani, SH, PJU Polres Badung dan para Kapolsek jajaran, mempertajam kegiatan Kamtibmas khususnya kegiatan KRYD Pendisiplian adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal)  terhadap zona merah.

Baca Juga: Nawawi: Untuk Memburu Koruptor Sudah Ada Polri, Kejagung dan KPK

Target sasaran kegiatan yang fokus terhadap zona merah (transmisi lokal Covid-19) seperti pasar-pasar akan dilaksanakan oleh masing-masing personil dengan durasi kerja selama 8 jam.

Baca Juga: Dinas Pertanian dan Pangan Kendal Berikan Bantuan Paket Sembako di Desa Tanjungsari

"Jangan dilibatkan kegiatan lain terhadap personil yang telah di perinntahkan di salah satu titik rawan Covid-19," tegas Kapolres Roby dalam Anev.

Baca Juga: Aturan Baru BIN Dibawah Presiden

"Ini kerja yang harus dibuktikan dengan hasil, jangan hanya sekedar bicara di publik address dan ini tanggung jawab Padal di masing-masing lokasi", imbuhnya.

Baca Juga: 'Risky D'Akademi' Menikah, Lesti: Sakit Tapi Tak Berdarah

Halaman:

Editor: Bayu Ardiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah