WARNAMEDIABALI - Menindak lanjuti keresahan masyarakat terkait adanya pencurian mesin traktor yang terjadi Kamis, (16/07/2020) atas laporan korban I WAYAN PUTRA (54) asal banjar saren Sibangkaja Abiansemal Badung melaporkan telah keghilangan mesin traktor di Sawah Subak Aban Desa Darmasaba Abiansemal Badung, jajaran Satreskrim Polres Badung dikomandoi AKP Laorens R Heselo,S.H.,S.ik bersama anak buahnya melakukan penyelidikan intensif.
Alhasil, penyelidikan yang dilakukan membuahkan hasil dengan tertangkapnya 3 pelaku pencurian yaitu Andika (28) asal Jember, Ahmad (38) asal Bondowoso dan Abdulla (43) asal Pujer Jatim.
Pelaku di bekuk pada Kamis (23/07/2020) sekitar pukul 01.00 wita pada saat melintas di jalan By Pas ir Soekarno Tabanan. “Pelaku sempat kejar kejaran dengan tim opsnal kami. Dalam pengejaran tersebut kami bekerja sama dengan satuan lalu lintas Polres Tabanan, dimana pelaku mengendarai mobil dengan Plat Nomor P 1380 jenis Toyota Avansa warna coklat, Tim kami berhasil memberhentikan kendaraan pelaku, namun pada saat dilakukan penangkapan mereka melakukan perlawanan sehingga kami melakukan tindakan kepolisian terukur terhadap pelaku, dan langsung kami amankan ke Mapolres Badung” terang AKP Laorens seijin Kapolres Badung.
Baca Juga: Penjahit dan Ketua RW Tantang Gibran di Pilwakot Solo
AKP Lorens melanjutkan, setelah mendapatkan perawatan, kemudian kami melakukan interogasi terhadap ketiga pelaku. Dalam interogasi kami terungkap, selain di wilayah hukum Polres Badung pelaku juga melakukan pencurian mesin traktor di wilayah hukum Polres Gianyar dan wilkum Polres Tabanan.
Baca Juga: Mabuk Bareng, Istri Tewas di Tangan Suami
Baca Juga: Eksekusi Rill di Pimpin Oleh Kabag Ops Wayan Suana
“Dua orang pelaku, yaitu Ahmad dan Abdulla merupakan residivis kasus pencurian sapi. Kami masih akan terus mengembangkan kasus ini. Kami menghimbaun kepada masyarakat apabila ada yang merasa kehilangan mesin traktor agar melaporkan ke Polres Badung” tutup perwira asal Papua ini. (**)