Angsuran Pinjol Legal Tak Perlu Dibayar? Begini Kata Sekjen AFPI

- 23 Oktober 2021, 09:39 WIB
Ilustrasi pinjaman online
Ilustrasi pinjaman online / Pixabay/Bruno/

FLORES TERKINI - Belakangan ini masyarakat Indonesia sedang gempar dengan kasus yang berkaitan dengan pinjaman online (pinjol).

Kasus-kasus tersebut terutama terkait dengan pinjol ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam kasus ini, banyak masyarakat yang menjadi korban praktik pinjol ilegal dengan jeratan bunga tinggi, sehingga pemerintah Indonesia pun bahkan harus turun tangan.

Baca Juga: Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Diprakirakan Turun di Beberapa Wilayah di NTT, BMKG Beri Peringatan Dini

Karena itu belum lama ini, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, pun meminta korban pinjol ilegal untuk melaporkan kepada kepolisian, terutama jika diteror karena tidak membayar pinjaman tersebut.

“Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat,” kata Mahfud MD, sebagaimana diberitakan ANTARA, Selasa, 19 Oktober 2021.

Tidak hanya itu, Mahfud MD juga mengimbau dan meminta kepada masyarakat yang telah menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak membayar utangnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta 23 Oktober 2021, Leo, Virgo, Libra, Scorpio: Ada Sedikit Masalah yang Menciptakan Jarak

“Kepada mereka yang sudah telanjur menjadi korban, jangan membayar!” tegas Menkopolhukam.

Meskipun demikian, pembicaraan terkait tak perlu dibayarnya utang pinjol tersebut berhubungan dengan pinjol ilegal.

Berbeda dengan pinjol ilegal, dalam kenyataannya ada beberapa peminjam pinjol legal yang kerap keras kepala dan menunggak untuk mengangsur, bahkan tidak mau membayar pinjamannya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta 23 Oktober 2021, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces: Suasana Hatimu Sedang Cerah

Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko, melihat masih banyak persepsi yang keliru soal pinjol legal hingga muncul aksi mogok bayar pinjaman tersebut.

“Orang sering salah kaprah. Pinjaman online tidak ada tatap muka, (lalu berpikir) tidak bayar tidak apa-apa,” kata Sunu Widyatmoko sebagaimana diberitakan ANTARA, Sabtu, 23 Oktober 2021.

Menurut Sunu, para peminjam pinjol harus memahami bahwa rekam jejak di dunia digital pada dasarnya tidak bisa hilang, termasuk untuk pinjol yang resmi atau legal.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta 23 Oktober 2021, Aries, Taurus, Gemini, Cancer: Asmaramu Sedang Butuh Dukungan Nyata

Karena itu, ketika masyarakat meminjam uang dari perusahaan teknologi financial yang resmi, rekam jejak kredit akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di OJK.

“Jika tidak membayar pinjaman dari layanan tekfin yang resmi, skor kredit masyarakat yang tercatat di SLIK OJK tentu tidak baik,” terangnya.

Skor kredit tersebut, lanjut dia, sangat berpengaruh terhadap pinjaman. Misalnya jika skornya tidak baik, orang tersebut (peminjam) akan dianggap berisiko sehingga akan sulit disetujui jika mengajukan pinjaman lagi.

Baca Juga: Update Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 23 Oktober 2021: Dewa Ungkap Rahasia Besar, Junior Asli Ditemukan

Sebaliknya, jika skor kreditnya baik, peminjam bisa jadi akan mendapatkan bunga yang rendah pada pinjaman berikutnya, karena yang bersangkutan termasuk nasabah dengan risiko rendah.

Dengan penjelasan tersebut, AFPI juga meminta masyarakat yang pernah mengajukan pinjaman pada tekfin legal untuk membuat rekam jejak kredit yang baik sejak awal.

Sunu juga menyarankan, masyarakat perlu bijak saat hendak mengajukan pinjol, yakni dengan menyesuaikan besaran pinjaman dengan kebutuhan dan kemampuan untuk membayar serta mengembalikannya tepat pada waktunya.

Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda Sabtu 23 Oktober 2021: Reno Kedapatan Korupsi, Abhimana Diburu Penjahat

Untuk diketahui pula, pinjaman dari perusahaan tekfin yang resmi bisa bermanfaat baik bagi konsumen produktif maupun konsumtif.

Pada sektor produktif, peminjam bisa meminjam dana sebagai modal untuk membangun atau mengembangkan bisnis.

Sedangkan pada sektor konsumtif, masyarakat mengajukan pinjaman ketika ada kebutuhan yang sangat mendesak.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah