Pengecer BBM Dilarang Beli Pertalite dengan Jeriken atau Drum, Ada Sanksinya Jika Dilanggar

- 7 April 2022, 11:19 WIB
ILUSTRASI pengisian BBM jenis Pertamax dan Pertalite.
ILUSTRASI pengisian BBM jenis Pertamax dan Pertalite. /Pexels/Skitterphoto

FLORES TERKINI - Harga BBM untuk Pertamax di Indonesia saat ini tengah mengalami kenaikan yang cukup membebankan masyarakat.

Hal itu tentunya menjadi sorotan publik belakangan ini, sebab dampaknya juga berlaku untuk konsumen pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.

Terhadap situasi kelanggakan dan melonjaknya harga BBM jenis Pertamax ini, pihak Pertamina sudah resmi mengeluarkan aturan tentang pelarangan pembelian BBM jenis Pertalite bagi pengecer dengan menggunakan jeriken.

Baca Juga: CLEAR! Jadwal Cuti dan Libur Bersama Lebaran, Jokowi Keluarkan 3 Jenis Larangan

"Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembara Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer)," ujar Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, dalam keterangan resminya, dikutip dari ANTARA, Kamis 7 April 2022.

Menurut Fedy Alberto, definisi dari JBKP sudah dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dijelaskan bahwa sesuai dengan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, JBKP adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming SCTV 7 April 2022, Nonton Pelangi Untuk Nirmala dan Buku Harian Seorang Istri

Sementara untuk Pertalite sendiri, berarti pemerintah memberikan penugasan kepada Pertamina untuk mendistribusikan Pertalite di wilayah tertentu dan disertai penetapan kuota tahunan yang disubsidi. Subsidi dari pemerintah ke Pertamina diambil dari dana APBN.

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x