Pengecer BBM Dilarang Beli Pertalite dengan Jeriken atau Drum, Ada Sanksinya Jika Dilanggar

- 7 April 2022, 11:19 WIB
ILUSTRASI pengisian BBM jenis Pertamax dan Pertalite.
ILUSTRASI pengisian BBM jenis Pertamax dan Pertalite. /Pexels/Skitterphoto

Bukan hanya itu namun ada beberapa aspek yang perlu ditaati bersama. Adapun aspek yang dimaksudkan Fedy Alberto adalah aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE).

Menurutnya, ketiga aspek ini harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU/Lembaga Penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.

Baca Juga: Angin Segar Bagi Guru Honorer: Penambahan Kuota PPPK Guru dan Tenaga Pendidik Kemenag RI Sedang Diusulkan

Lebih lanjut dikatakannya, jika pada saat pelaksanaannya dan masih ditemukan para pengecer membeli Pertalite dengan menggunakan jeriken atau drum maka akan diberikan sanksi tegas.

"Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Fedy.***

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah