Bukan hanya itu namun ada beberapa aspek yang perlu ditaati bersama. Adapun aspek yang dimaksudkan Fedy Alberto adalah aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE).
Menurutnya, ketiga aspek ini harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU/Lembaga Penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.
Lebih lanjut dikatakannya, jika pada saat pelaksanaannya dan masih ditemukan para pengecer membeli Pertalite dengan menggunakan jeriken atau drum maka akan diberikan sanksi tegas.
"Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Fedy.***