Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya telah mengingatkan semua partai agar tidak menggunakan tempat ibadah untuk kepentingan pemilu.
Namun dalam kasus tersebut, saat itu Anies sedang melaksanakan salat Jumat, sehingga sulit untuk dikatakan sedang berkampanye.
Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Rabu 21 Desember 2022: Saksikan Aura dan Takdir Cinta Yang Kupilih
Sementara terkait laporan terhadap Anies di Bawaslu, Bagja mengungkap bahwa tidak ditemukan pelanggaran dalam laporan tersebut.
Faktanya, judul dan isi video unggahan kanal YouTube dimaksud tidak berkaitan sama sekali dengan yang dilakukan Anies di Aceh.
Dalam video tak ada informasi mengenai Bawaslu yang menjerat Anies Baswedan pasal berat akibat perkara terselubung.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa unggahan kanal YouTube ULASAN POLITIK tersebut merupakan konten yang menyesatkan.***