"Ini juga kami sampaikan ke pihak kepolisian, kami juga titip pesan ke Kejaksaan nanti harapannya semoga tidak ditahan di Kejaksaan. Karena melihat faktor-faktor itu tadi masih perlu perawatan, check up, dan lain sebagainya," kata Abdullah.
Diketahui, Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans didampingi tim kuasa hukumnya, Abdillah Syarifuddin dan Herlambang, menyambangi Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 Mei 2022.
Baca Juga: Nasib Ira Ua Ditentukan Besok, Ini Waktu Pembacaan Putusan dalam Sidang Praperadilan di PN Kupang
Kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifuddin mengatakan kedatangan mereka ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan perihal perkembangan kasus yang menimpa kliennya.
Dia juga menyebut, berkas perkara terkait kasus video pornografi yang menimpa Dea OnlyFans akan dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat.
"Insyallah mungkin dalam waktu dekat berkas sudah akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Mohon doanya," kata Abdillah di Polda Metro Jaya, Selasa 17 Mei 2022.
Diberitakan sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap polisi lantaran diduga menyebarkan dan bahkan menjual konten pornografi di aplikasi Online OnlyFans, salah satu aplikasi yang membayar konten kreator dari mengunggah video dan foto.
Dea diringkus pada Kamis 24 Maret 2022 malam. Saat itu konten kreator sekaligus selebgram ini sedang dalam perjalanan dari Malang menuju Jakarta.*** (Yeni Lestari/PMJ News)