Dea OnlyFans Mengaku Hamil 23 Minggu dan Minta Tak Ditahan, Gusti Ayu Dewanti: Anak Ini Gimana

- 18 Mei 2022, 17:39 WIB
Dea OnlyFans yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dea OnlyFans yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. /Kolase Foto: Facebook Gusti Ayu Dewanti

FLORES TERKINI – Tersangka kasus pornografi Gusti Ayu Dewanti atau dikenal dengan Dea OnlyFans baru-baru ini mengungkapkan sebuah kabar yang mengejutkan.

Wanita kelahiran 1998 itu mengaku kalau dirinya kini sedang hamil dengan usia kandungan 23 minggu atau lima bulan.

Dengan alasan itu, Dea OnlyFans pun meminta agar dirinya tidak ditahan pihak Kejaksaan. Pasalnya, Dea OnlyFans mengkhawatirkan nasib calon buah hatinya jika sampai dirinya ditahan.

Baca Juga: Polda NTT Ajukan 42 Bukti Surat dan Ahli Hukum, Nasib Ira Ua Siap Diputuskan di PN Kupang Besok

Bahkan, Dea mengaku sempat ingin menyerah hingga empat kali melakukan percobaan bunuh diri selama kasus yang menjerat dirinya bergulir.

Meskipun demikian, Dea juga mengaku siap untuk bertanggung jawab atas kasus yang menimpanya dengan menghadapi segala proses hukum.

"Tapi, saya harus mempertanggungjawabkan kesalahan saya. Cuma yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti gimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini, anak ini gimana, itu yang saya sedihkan," kata Dea seperti diberitakan PMJ News dalam artikel “Dea OnlyFans Hamil, Minta Tidak Ada Penahanan di Kejaksaan”.

Baca Juga: RENUNGAN HARIAN KATOLIK Rabu 18 Mei 2022: Semua yang Kamu Kehendaki, Kamu akan Menerimanya

Sementara itu, Kuasa Hukum Dea OnlyFans yakni Abdillah Syarifuddin, menginginkan agar pihak kepolisian, penyidik, hingga jaksa bisa mempertimbangkan keringanan untuk kliennya yang sedang dalam kondisi hamil itu.

"Ini juga kami sampaikan ke pihak kepolisian, kami juga titip pesan ke Kejaksaan nanti harapannya semoga tidak ditahan di Kejaksaan. Karena melihat faktor-faktor itu tadi masih perlu perawatan, check up, dan lain sebagainya," kata Abdullah.

Diketahui, Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans didampingi tim kuasa hukumnya, Abdillah Syarifuddin dan Herlambang, menyambangi Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 Mei 2022.

Baca Juga: Nasib Ira Ua Ditentukan Besok, Ini Waktu Pembacaan Putusan dalam Sidang Praperadilan di PN Kupang

Kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifuddin mengatakan kedatangan mereka ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan perihal perkembangan kasus yang menimpa kliennya.

Dia juga menyebut, berkas perkara terkait kasus video pornografi yang menimpa Dea OnlyFans akan dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat.

"Insyallah mungkin dalam waktu dekat berkas sudah akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Mohon doanya," kata Abdillah di Polda Metro Jaya, Selasa 17 Mei 2022.

Baca Juga: Update Sinopsis Cinta Setelah Cinta 18 Mei 2022: Niko Mulai Cari Cara Mengakhiri Pernikahannya dengan Starla

Diberitakan sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap polisi lantaran diduga menyebarkan dan bahkan menjual konten pornografi di aplikasi Online OnlyFans, salah satu aplikasi yang membayar konten kreator dari mengunggah video dan foto.

Dea diringkus pada Kamis 24 Maret 2022 malam. Saat itu konten kreator sekaligus selebgram ini sedang dalam perjalanan dari Malang menuju Jakarta.*** (Yeni Lestari/PMJ News)

Editor: Ade Riberu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x