Polda NTT Ajukan 42 Bukti Surat dan Ahli Hukum, Nasib Ira Ua Siap Diputuskan di PN Kupang Besok

- 18 Mei 2022, 16:59 WIB
Ahli hukum pidana dari Polda NTT Mikael Feka saat bersumpah depan Hakim dalam sidang Praperadilan Ira Ua di Pengadilan Negeri Kupang,Rabu (18/5/2022).
Ahli hukum pidana dari Polda NTT Mikael Feka saat bersumpah depan Hakim dalam sidang Praperadilan Ira Ua di Pengadilan Negeri Kupang,Rabu (18/5/2022). /Simon Selly/Simon Selly/Victory News

FLORES TERKINI – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) selaku pihak Termohon telah mengajukan 42 bukti surat dalam Sidang Praperadilan Ira Ua yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu 18 Mei 2022.

Puluhan bukti surat tersebut diajukan Polda NTT di hadapan Majelis Hakim Tunggal Derman P. Nababan, dalam Sidang Praperadilan dengan agenda pembuktian dari pihak Polda NTT terkait penetapan Ira Ua alias IU sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe.

Selain bukti surat, Polda NTT juga mengajukan ahli hukum acara pidana dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Mikael Feka.

Baca Juga: Semifinal SEA Games Sepak Bola U23 Indonesia vs Thailand, Garuda Muda Tanpa Asnawi dan Elkan Baggott

Kehadiran Mikael Feka dalam sidang tersebut dimaksudkan untuk menjelaskan secara teori terkait hukum Praperadilan Pemohon (Ira Ua).

Dalam suasana sidang tersebut semua pertanyaan baik itu dari Termohon, Pemohon, maupun Majelis Hakim, dijawab bahkan dijelaskan dengan baik oleh Mikael Feka.

Mikael Feka memberikan penjelasan hingga sidang usai kurang lebih satu jam lamanya dan berakhir tepat pukul 11.40 WITA.

Usai Mikael Feka memberikan keterangannya, Majelis Hakim Tunggal Derman Nababan men-skorsing persidangan hingga Kamis 19 Mei 2022 besok.

Baca Juga: KPU Umumkan Tahapan Pemilu 2024 Siap Dimulai Pada Tanggal dan Bulan ini, Berapa Hari Masa Kampanye?

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x