TERUNGKAP! Pernyataan dan Barang Bukti Ini Jadi Alasan Ira Ua Ditetapkan sebagai Tersangka Baru

- 13 Mei 2022, 16:23 WIB
ILUSTRASI. Suasana sidang praperadilan terkait penetapan Ira Ura sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhuhan Astri dan Lael di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
ILUSTRASI. Suasana sidang praperadilan terkait penetapan Ira Ura sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhuhan Astri dan Lael di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang. /Simon Selly/Simon Selly/Victory News

FLORES TERKINI – Pengadilan Negeri Kupang menggelar Sidang Praperadilan Ira Ua alias IU, dalam kasus pembunuhan Astri Manafe (31) dan Lael Maccabe (1), Jumat 13 Mei 2022.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap Pemohon Ira Ua itu, terungkap penetapan istri Randy Badjideh tersebut sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael oleh pihak penyidik Polda NTT.

Menurut penyidik Polda NTT, terdapat pernyataan Ira Ua menjawab pertanyaan penyidik, yang kemudian menjadi satu dari sekian bukti lain terkait penetapan Ira Ua sebagai tersangka baru.

Baca Juga: 34 Petani di Mukomuko Ditangkap Polisi, Ketua Forum Kades: Ini Bom Waktu

"Salah satu ungkapan Ira Ua yang mengatakan hidupnya saya tidak tenang selama Astri dan Lael masih ada merupakan pemicu Randy melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Astri dan Lael dengan tujuan utama untuk mempertahankan rumah tangga Randy dengan Ira," kata penyidik Polda NTT dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Negri Kelas I A Kupang, NTT, Jumat 13 Mei 2022, dikutip dari victorynews.id.

Penyidik Polda NTT mengungkapkan, kata-kata dari Ira Ua tersebutlah yang memicu Randy Badjideh sebagai suami sahnya melakukan tindakan pembunuhan terhadap Astri dan Lael.

Dalam pembacaan eksepsi, Polda NTT mengatakan motifnya yakni Astri dianggap sebagai penghalang hubungan rumah tangga Randy dengan Ira.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans TV 13 Mei 2022, Nonton The Lord Of The Rings The Two Towers

"Karena Ate (Astri) selalu berusaha menghubungi Randy untuk meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya," tegas penyidik Polda NTT.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x