Randy Badjideh Bantah 3 Poin Dakwaan JPU dalam Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Astri dan Lael

- 11 Mei 2022, 16:16 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael, Randi Badjideh mendengarkan dakwaan JPU dalam sidang perdana di PN Kelas IA Kupang, Rabu (11/5/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael, Randi Badjideh mendengarkan dakwaan JPU dalam sidang perdana di PN Kelas IA Kupang, Rabu (11/5/2022). /Simon Selly/Simon Selly/victorynews.id

FLORES TERKINI – Sidang perdana kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang, yakni Astri Manafe (31) dan Lael Maccabe (1), akhirnya selesai digelar hari ini, Rabu 11 Mei 2022.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Randy Badjideh alias RB itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebelum sidang digelar, lokasi di sekitar PN Kupang tampak ramai oleh masyarakat dan awak media serta sejumlah Ormas.

Baca Juga: Dinilai Bertentangan dengan Pancasila, Ketua Fraksi PKS DPR RI Tegaskan Tak Ada Ruang Buat LGBT

Sementara aparat keamanan yang terdiri dari polisi dan petugas keamanan PN Kupang menjaga ketat pintu masuk di kantor tersebut.

Menurut Kapolresta Kupang, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, pihaknya menurunkan sebanyak 150 personel untuk mengawal jalannya sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael tersebut.

"Hari ini kami turunkan kurang lebih 150 personel untuk jaga pengamanan sidang ini," kata Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Rabu 11 Mei 2022, dikutip dari victorynews.id.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming RCTI 11 Mei 2022, Saksikan Ustad Milenial dan Tukang Ojek Pengkolan

Sekitar pukul 09.00 WITA, terdakwa Randy Badjideh tiba di PN Kupang, mengenakan baju tahanan berwarna orange serta didampingi jaksa dan belasan sepeda motor patroli pengawal, sebagaimana diberitakan voxtimor.pikiran-rakyat.com.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Vox Timor victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x