Berkas Kasus Pidana Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Dinyatakan P21, JPU: Siap ke Kejaksaan

- 24 Maret 2022, 06:51 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna. /tribratanews.polri.go.id

FLORES TERKINI - Beberapa waktu lalu di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dihebohkan dengan kasus pembunuhan ibu dan anak hingga membuat beberapa aliansi turun ke jalan dan Polda NTT untuk menuntut keadilan bagi korban dan hukuman setimpal bagi pelaku pembunuhan.

Terkini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NNTT menyatakan bahwa berkas perkara pidana Randy Badjineh, pelaku pembunuhan Ibu dan anak di Kupang, dinyatakan lengkap (P21).

"Tim penyidik telah menerima surat pemberitahuan dari JPU bahwa hasil penyidikan perkara pidana atas nama Randy Badjineh sudah lengkap," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna B kepada wartawan di Kupang, Rabu 23 Maret 2022, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Pemerintah Perbolehkan Mudik Lebaran 2022 Tapi Ini Syaratnya, Yang Belum Divaksin Dosis 3 Wajib Tahu

Ia menjelaskan, untuk tahap kedua dari kasus pembunuhan ibu dan anak itu nantinya akan diinfokan lebih lanjut oleh pihak kepolisian setempat.

Namun untuk proses selanjutnya, ujar dia, penyidik segera melimpahkan tersangka Randy beserta barang buktinya untuk proses hukum.

"Kasusnya telah tuntas, dan penyidik segera melimpahkan tersangka Randy kepada kejaksaan dalam waktu dekat," tegasnya.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Indosiar 24 Maret 2022, Nonton PSIS Semarang vs Persipura Jayapura

Sebelumnya, sebanyak tiga kali berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak berusia satu tahun di NTT itu harus bolak-balik dari Kejaksaan Tinggi NTT ke Polda NTT dan sebaliknya.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah