FLORES TERKINI - Pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diminta agar dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Permintaan tersebut dilayangkan oleh keluarga korban kasus pembunuhan terhadap AM dan LM yang jasadnya ditemukan di proyek penggalian pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, melalui kuasa hukum keluarga korban, Adhitya Nasution.
Adithya menyebut, keluarga korban sangat kecewa dengan penerapan Pasal 338 KUHP oleh penyidik Polda NTT kepada pelaku, padahal aksi pelaku jelas dilakukan secara berencana.
“Pihak keluarga kecewa dengan penerapan pasal hukum tersebut karena korban dalam kasus tersebut adalah ibu dan anak. Membunuh ibu dan anak tidak bisa hanya diganjar dengan 15 tahun penjara,” kata Adhitya, sebagaimana diberitakan ANTARA, Senin, 6 Desember 2021.
Menurut Adhitya, tindakan pelaku merupakan kejahatan yang direncanakan, mulai dari penjemputan terhadap korban hingga dibunuh dan disembunyikan.
“Bagi keluarga korban semua tindakan itu sudah direncanakan dan seluruh bukti yang disajikan pihak keluarga sudah mengarah sangat jelas ke Pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana,” ujarnya.
Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans TV 6 Desember 2021: Nonton Langsung My Lecture My Husband
Selain itu, Adhitya juga membeberkan bahwa tidak ada rasa bersalah dari pelaku maupun keluarga pelaku dengan tidak meminta maaf kepada keluarga korban, padahal keluarga korban dan pelaku sudah saling kenal.