TERUNGKAP! Pernyataan dan Barang Bukti Ini Jadi Alasan Ira Ua Ditetapkan sebagai Tersangka Baru

- 13 Mei 2022, 16:23 WIB
ILUSTRASI. Suasana sidang praperadilan terkait penetapan Ira Ura sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhuhan Astri dan Lael di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
ILUSTRASI. Suasana sidang praperadilan terkait penetapan Ira Ura sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhuhan Astri dan Lael di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang. /Simon Selly/Simon Selly/Victory News

Selain pernyataan Ira Ua tersebut, penetapan Ira Ua sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan Astri dan Lael disertakan juga dengan barang bukti yang sudah disita penyidik Polda NTT.

Dalam pembacaan eksepsi itu, penyidik Polda NTT mengungkapkan sejumlah barang bukti di depan majelis hakim. Barang-barang bukti dimaksud adalah:

Baca Juga: Deretan Fakta Menarik Mempelai Pria di Magetan Kabur di Hari Pernikahan, Nomor 4 Paling Sedih

  1. Satu unit Hanphone merk Xiomi tipe Pocopon F1 berwarna abu-abu.
  2. Satu buah simcard kartu Hallo dengan nomor 0811382xxxx.
  3. Satu buah handphone merk Samsung Galaxy A8 2018 warna hitam nomor model SME/SM/A730 M/DS nomor serial RR8K501 dengan simcard Telkomsel nomor 0811383xxxx.
  4. Satu buah akun Google dengan email: [email protected] pasword andinus18 dan nomor HP: 08135388xxxx.
  5. Satu buah handphone merk Iphone 8 warna putih nomor: 35609609749xxxx dengan simcard telkomsel nomor: 08133909xxxx.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming tvOne 13 Mei 2022, Saksikan Cerita Santri dan Perempuan Bicara

Penyidik Polda NTT mengungkapkan, sesuai barang bukti, keterangan para saksi, keterangan ahli dan surat saling bersesuaian dengan tindak pidana yang terjadi, sehingga semuanya menjadi alat bukti yang kuat.

"Dari hasil penyidikan yang diperoleh penyidik yaitu diperolehnya alat bukti yang substansi, relevan dan berkualitas dan merujuk pada Pasal 183 KUHP dan Pasal 186 KUHP, maka dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka (Ira Ua) pada tanggal 26 April 2022," kata Penyidik Polda NTT saat membacakan eksepsi.*** (Yapi Manuleus/Victory News)

Sebagian besar isi artikel ini telah tayang di victorynews.id dengan judul “Ira Ua: Hidup Saya Tidak Tenang Selama Astri dan Lael Masih Ada, Jadi Pemicu Randy Badjideh Lakukan Pembunuhan” dan “Barang Bukti Tersangka Ira Ua Diungkapkan Penyidik Polda NTT dalam Sidang Praperadilan”.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah