Penasihat Hukum Ira Ua Minta Majelis Hakim Perintahkan Polda NTT Terbitkan SP3, Ada Apa?

- 12 Mei 2022, 16:29 WIB
Sidang Pra Peradilan (Prapid) terkait penetapan Ira Ura sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhuhan Astri dan Lael di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Kamis (12/5/2022).
Sidang Pra Peradilan (Prapid) terkait penetapan Ira Ura sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhuhan Astri dan Lael di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Kamis (12/5/2022). /Simon Selly/Simon Selly/Victory News

FLORES TERKINI – Penasihat Hukum Ira Ua alias IU, Benny Rafael, meminta majelis hakim memerintahkan kepada Termohon dalam hal ini Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Permintaan diterbitkannya SP3 itu dilayangkan Benny dalam Sidang Praperadilan Ira Ura, Kamis 12 Mei 2022, bertempat di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Pemohon," ujar Benny Rafael, dikutip dari victorynews.id.

Baca Juga: Bingung Bayar Mutasi Kendaraan Antarpulau? Ini Ongkos yang Harus Anda Bayarkan

Ia juga meminta majelis hakim untuk memutuskan penetapan tersangka yang dilakukan pihak Termohon kepada Pemohon merugikan pihak Pemohon (Ira Ua).

Pihaknya juga meminta majelis hakim membebaskan Termohon dari segala biaya perkara dan memutuskan putusan yang seadil-adilnya.

"Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara. Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya," tambahnya.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kamis 12 Mei 2022, Antam dan UBD Anjlok Bareng

Sebelumnya dalam sidang dengan agenda Pembacaan Praperadilan oleh Kuasa Hukum Ira Ura itu, Yance Tobias Mesah selaku salah satu Penasihat Hukum Ira Ua, mengatakan bahwa penetapan Ira Ua sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum yang berlaku karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x