Bingung Bayar Mutasi Kendaraan Antarpulau? Ini Ongkos yang Harus Anda Bayarkan

- 12 Mei 2022, 09:57 WIB
 Ilustrasi kendaraan.
Ilustrasi kendaraan. /Pixabay.com/F. Muhammad

FLORES TERKINI – Berikut ini adalah sedikit penjelasan mengenai besaran biaya mutasi kendaraan yang dirangkum dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2022.

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang berpindah domisili atau daerah tempat tinggal sebelumnya harus mengetahui tata cara dan syaratnya.

Bukan hanya besaran biaya namun bagi pemilik kendaraan wajib mengetahui syaratnya terlebih dahulu.

Baca Juga: Pimpin Apel Hardiknas di SDI Ritaebang, Camat Solor Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter

Salah satu syaratnya yakni mendaftar ulang registrasi sesuai dengan KTP daerah tinggal yang baru, atau yang disebut mutasi kendaraan.

Selain itu, mutasi juga dilakukan untuk mengganti BPKB dan STNK yang lama dengan yang baru. Karena pada saat pindah alamat tempat tinggal, plat nomor kendaraan juga akan berganti dengan yang baru sesuai domisili.

Hal ini dilakukan karena akan berkaitan dengan pembayaran pajak atau perpanjangan STNK. Pasalnya, nantinya pengurusan administrasi kendaraan terikat pada domisili pemiliknya.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming RCTI 12 Mei 2022, Saksikan Ikatan Cinta dan Opening SEA Games

Adapun besaran biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sebesar Rp150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga.

Halaman:

Editor: Max Werang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x