Polda NTT Ajukan 42 Bukti Surat dan Ahli Hukum, Nasib Ira Ua Siap Diputuskan di PN Kupang Besok

- 18 Mei 2022, 16:59 WIB
Ahli hukum pidana dari Polda NTT Mikael Feka saat bersumpah depan Hakim dalam sidang Praperadilan Ira Ua di Pengadilan Negeri Kupang,Rabu (18/5/2022).
Ahli hukum pidana dari Polda NTT Mikael Feka saat bersumpah depan Hakim dalam sidang Praperadilan Ira Ua di Pengadilan Negeri Kupang,Rabu (18/5/2022). /Simon Selly/Simon Selly/Victory News

Lanjutan Sidang Praperadilan Ira Ua yang dijadwalkan berlangsung besok dengan agenda keputusan hakim dalam perkara Praperadilan penetapan Ira Ua sebagai tersangka kasus pembunuhan Astri dan Lael.

“Sidang telah berakhir dan kita skors sampai Kamis 19 Mei 2022 pukul 11.00 WITA, dengan agenda putusan majelis hakim," kata Derman P. Nababan, dikutip dari victorynews.id.

"Sidang akan kita tunda besok, karena pagi ada tanggapan perkara yang lain. Jadi lebih kurang pukul 11.00 WITA untuk pembacaan putusan di sini," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah