2 Petani Asal Atambua Dideportasi Pihak Imigrasi Timor Leste

- 27 Mei 2022, 07:08 WIB
Petugas Imigrasi Atambua berpose bersama dua WNI yang dideportasi pihak Imigrasi Timor Leste di TPI PLBN Motaain, Kabupaten Belu, NTT.
Petugas Imigrasi Atambua berpose bersama dua WNI yang dideportasi pihak Imigrasi Timor Leste di TPI PLBN Motaain, Kabupaten Belu, NTT. /Dok. Imigrasi Atambua

FLORES TERKINI – Pihak Imigrasi Timor Leste mendeportasi dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) usai keduanya tertangkap basah masuk ke negara itu secara ilegal.

Kedua WNI tersebut berasal dari Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), serta berkerja sebagai petani.

Dua WNI yang dideportasi oleh Imigrasi Timor Leste melalui TPI PLBN Motaain Kabupaten Belu pada 24 Mei 2022 itu adalah Natalino B Sarmento dan Alcino Freitas.

Baca Juga: Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat Dukung Lembata Jadi Ibu Kota Provinsi Flores

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim sebagaimana dilansir victorynes.id, Kamis 26 Mei 2022, kedua petani itu diterima langsung di gedung kedatangan TPI PLBN Motaain oleh Asisten SPV Imigrasi TPI PLBN Motaain Jose Pinsu Marshal dalam proses deportasi dimaksud.

Keduanya juga diarahkan saat itu untuk melakukan pemeriksaan vaksinasi dan kesehatan oleh pihak Karantina Kesehatan setempat.

Ia menyebut, dua WNI ini mengaku melintas masuk ke wilayah Timor Leste pada 24 Mei 2022 pukul 01.00 WITA dini hari, menggunakan jalur ilegal di sekitar Pantai Motaain dengan perahu yang sudah dipersiapkan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Jumat 27 Mei 2022 Capricorn, Aquarius, Pisces: Banyak yang Datang, Satu yang Dipilih

"Tujuan mereka adalah Distrik Liquisa untuk memberikan informasi kepada keluarga di Timor Leste mengenai upacara adat yang akan dilaksanakan di Atambua," tambah dia.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x