Dua orang WNI tersebut ditangkap oleh Kepolisian Timor Leste (UPF) pada saat kapal yang dinaiki keduanya sudah berlabuh dan mereka akan melanjutkan perjalanan dengan mobil di Timor Leste.
"Setelah ditangkap, malam harinya kemudian kedua orang WNI tersebut selanjutnya diserahkan ke pihak Imigrasi Timor Leste di Batu Gade untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.
Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming tvOne 27 Mei 2022, Saksikan Cerita Santri dan Perempuan Bicara
Kemudian pukul 14.30 WITA, tambah dia, kedua WNI ini diserahkan kepada petugas Imigrasi Indonesia di TPI PLBN Motaain.
Petugas Imigrasi memperingatkan kepada keduanya untuk tidak mengulangi perbuatan mereka dan agar membuat dokumen perjalanan atau Paspor jika ingin masuk ke wilayah Timor Leste.
"Dan wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Motaain," kata dia. *** (Simon Selly/Victory News)
Artikel ini telah diterbitkan di victorynews.id pada Kamis 26 Mei 2022 dengan judul “Masuk Secara Ilegal, Imigrasi Timor Leste Deportasi Dua Petani Atambua”.