Polemik Saksi Palsu Sengketa Tanah di Labuan Bajo, Siapa Dalangnya? Begini Kata Kejati NTT

16 Februari 2021, 08:02 WIB
Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim. /FLORES TERKINI/Istimewa

FLORES TERKINI – Dugaan terkait adanya dalang di balik keterangan dan saksi palsu sehubungan dengan kasus sengketa tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, sempat menjadi tanya, baik bagi publik maupun pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sendiri.

Karena itu, aktor utama di balik saksi palsu tersebut terus menjadi incaran pihak Kejati NTT, demi mendalami dan mengungkap saksi palsu dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus mafia tanah yang melibatkan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla.

Belum lama ini, pihak penyidik berusaha mengorek keterangan dari dua saksi yang saat ini sudah menjadi tersangka, terkait persoalan dimaksud.

Baca Juga: Sinopsis IKATAN CINTA Rabu 17 Februari 2021: Andin Hamil dan Disuap 20 Juta Gugurkan Kandungan

"Penyidik masih mengorek keterangan dua tersangka untuk mencari siapa yang menjadi aktor di balik rekayasa adanya keterangan palsu yang dilakukan oleh ZD dan FH dalam sidang," ungkap Abdul Hakim selaku Kepala Seksi Penerangan dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT beberapa waktu lalu, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Imbas dari keterangan palsu tersebut, lanjut Abdul Hakim, oknum ZD dan FH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dalam persoalan pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, seluas 30 hektare tersebut.

Kedua saksi, dijelaskan Abdul Hakim, memberikan kesaksian yang berbeda kepada pihak penyidik ketika sidang praperadilan dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier Selasa 16 Februari 2021, Libra Berada Pada Jalur yang Tepat

Perbedaan keterangan yang dimaksud ialah pada saat penyidikan, kedua saksi mengakui tanah tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Sedangkan dalam persidangan praperadilan yang diajukan Agustinus Ch Dulla, tanah disebut milik warga.

Abdul juga mengatakan, jika dalam penelusuran ditemukan indikasi adanya keterlibatan pengacara, maka akan ditetapkan juga sebagai tersangka. Hal ini berlaku juga bagi Bupati Gusti Dulla.

"Penyidik masih mencari siapa sesungguhnya yang merekayasa adanya keterangan palsu di Pengadilan. Apabila diduga ada peran pengacara maka tentu akan menjadi tersangka juga," kata Abdul.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Selasa 16 Februari 2021, Capricorn Memiliki Energi yang Luar Biasa

"Apabila ada peran bupati maka tentu akan ditetapkan juga sebagai tersangka karena menghalang-halangi proses penyidikan kasus tanah ini,” pungkas Abdul Hakim.*** (Sonny Lamoren)

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler