Polres Flores Timur Berhasil Amankan 13,45 Gram Sabu-Sabu, Terbesar dari Jajaran Polres se-Polda NTT

14 Maret 2024, 16:34 WIB
Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita, sedang merincikan BB yang berhasil diamankan penyidik Satresnarkoba Polres Flores Timur. /Eman Niron/FLORESTERKINI.com

FLORESTERKINI.com – Penyidik Satresnarkoba Polres Timur di periode Maret 2024 berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 13,45 gram dari tangan terduga pengedar sabu-sabu yang sedang ‘bermain’ di wilayah hukum Polres Flores Timur. Temuan tersebut merupakan temuan terbesar di tataran Polres dalam lingkup Polda NTT, di rentang waktu Maret 2024 ini.

Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Andita kepada wartawan bertempat di aula Mapolres Flores Timur, Kamis, 14 Maret 2024, menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu dengan bobot 13,45 gram tersebut diamankan penyidik Satresnarkoba Polres Flores Timur dari terduga pengedar LO alias RGO pada Sabtu, 9 Maret 2024 lalu.

“Penangkapan tersebut terjadi di areal PLTD Desa Terong, Kecamatan Adonara Timur. Setelah penangkapan itu, tim penyidik melakukan langkah-langkah di antaranya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, penggeledahan barang yang dia bawa, termasuk tas yang melekat langsung pada badan LO. Semua proses itu disaksikan langsung oleh seorang rekan LO berinisial FN yang saat itu sedang bersama LO,” urai AKBP I Nyoman Putra Sandita mengawali kronologis temuan paket sabu tersebut.

Baca Juga: Jadi Ponsel Seri A Terbaik, Ini Dia 5 Keunggulan Samsung Galaxy A55 5G

Lanjut I Nyoman Putra Sandita, dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan awal di lokasi penangkapan tersebut, penyidik menemukan barang bukti (BB)  sabu sebanyak 3,21 gram, terdiri dari 9 paket kecil dan 1 paket besar, uang senilai Rp6.870.000, 2 buah pipet kaca, pemantik, dan satu unit handphone.

“Kepada penyidik, LO mengakui bahwa semua BB yang ditemukan di penggeledahan dan pemeriksaan awal pada lokasi penangkapan itu adalah miliknya,” beber Kapolres Flotim.

Atas pengakuan tersebut, demikian AKBP I Nyoman dalam penjelasan lanjutannya, penyidik lalu membawa LO bersama rekannya FN ke Mapolres Flores Timur guna mendalami temuan kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Tower Radio Polri di Desa Ri’it-Sikka Roboh Akibat Terjangan Angin Kencang

Sembari meriwayatkan kisah tentang aksi yang dilakukan LO sewaktu dalam perjalanan dari lokasi penangkapan ke Pelabuhan Tobilota hingga berujung pada kematiannya di RSUD Larantuka, orang nomor satu di lingkup Polres Flores Timur tersebut menambahkan, intensitas pemeriksaan terhadap barang kepunyaan LO tersebut kemudian dilanjutkan penyidik di Mapolres Flotim.

Menurut I Nyoman Putra Sandita, pemeriksaan semua barang bawaan LO itu disaksikan langsung oleh FN.

“Sewaktu membongkar tas, ternyata pada sisi dalam tas itu ditemukan lagi ada dua paket besar. BB sabu pertama yang ditemukan di lokasi penangkapan itu kan ada 9 paket kecil dan satu paket besar, yang total beratnya 3,21 gram. Nah, setelah pemeriksaan kedua di kantor (Polres Flotim), penyidik temukan ada dua paket besar lagi yang disembunyikan dalam lapisan antara sisi luar dan sisi dalam tas tersebut,” tutur I Nyoman Putra Sandita sembari memperlihatkan titik temuan pada tas tersebut.

I Nyoman melanjutkan, masing-masing paket tersebut berbobot 5 gram. Dengan demikian, total keseluruhan paket sabu yang ditemukan penyidik Satresnarkoba Polres Timur dari penangkapan terduga pengedar sabu di PLTD Terong pada Sabtu, 9 Maret 2024 lalu, sebagaimana yang diungkapkan Kapolres Flores Timur AKBP I Nyoman Putra Sandita, sebesar 31,45 gram.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler