FLORESTERKINI.com – Setelah menjalani masa tahanan akibat tak memiliki dokumen resmi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Negeri Jiran Malaysia, 10 PMI asal Kabupaten Flores Timur-NTT akhirnya masuk dalam daftar deportasi PMI kloter pertama periode Maret 2024.
Bersama seorang PMI asal Kabupaten Lembata, ke-10 eks PMI non prosedural asal Flores Timur tersebut dipulangkan dengan menggunakan transportasi laut dari Pelabuhan Nunukan.
“Mereka telah tiba di Pelabuhan Larantuka tadi siang. Tim kami bersama Dinas Nakertrans Flores Timur dan mitra terkait menjemput mereka dan memastikan semua mereka dalam keadaan sehat dan aman untuk melanjutkan perjalanan ke kampung halaman masing-masing,” tutur Ketua Jaringan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Yayasan Permata Bunda Berbelas Kasih Cabang Flores Timur, Benedikta Noben da Silva, Rabu, 13 Maret 2024.
Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Kamis 14 Maret 2024: Saksikan Sajian Khas Flm Bollywood Chalte Chalte
Menurut Noben, pemulangan ke-10 eks PMI asal Flores Timur dan seorang asal Lembata tersebut dikarenakan selama bekerja di Malaysia, mereka tidak memiliki dokumen resmi berupa paspor.
Seorang deportan asal Desa Riangkemie, Kecamatan Ile Mandiri, Jeki Diaz, yang dikonfirmasi wartawan di sela-sela perjamuan makan siang oleh Tim Noben tersebut mengaku sangat menyesal atas kealpaan dirinya tidak mengurus dokumen sebagaimana peraturan di negara Malaysia.
Jeki Diaz ditangkap oleh pihak Kepolisian Malaysia ketika sedang bekerja di salah satu perusahaan sawit.
“Saya ditangkap ketika sedang bekerja. Waktu itu saya dimintai tunjukan paspor. Karena saya tidak bisa menunjukkan paspor itulah saya lalu ditahan,” kisah Jeki seraya menambahkan dirinya telah memantapkan tekadnya untuk kembali bekerja di Malaysia, setelah setelah melengkapi dokumen-dokumen sebagaimana ketentuan yang berlaku di Negeri Jiran.