Terduga Pengedar Narkoba di Flotim Meninggal Dunia, GMNI Flores Timur: Ini Bentuk Keteledoran Kepolisian

- 10 Maret 2024, 18:13 WIB
Dari kiri ke kanan: Sekretaris DPC GMNI Flores Timur Fransiskus Pati Soge dan Ketua DPC GMNI Flores Timur Yulius Ninu Badin.
Dari kiri ke kanan: Sekretaris DPC GMNI Flores Timur Fransiskus Pati Soge dan Ketua DPC GMNI Flores Timur Yulius Ninu Badin. /Eman Niron/FLORESTERKINI.com

FLORESTERKINI. com – Warta tentang meninggalnya RO, seorang terduga  pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Flores Timur, mendapat sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Flores Timur. RO meninggal dunia di RSUD dr. Hendrikis Fernandez-Larantuka pasca dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur baru-baru ini.

Melalui rilisan yang diterima FLORESTERKINI.com, Minggu, 10 Maret 2024 pukul 16.00 WITA, Ketua GMNI Flores Timur Yulius Ninu Badin dan sekretarisnya Fransiskus Pati Soge sangat menyayangkan pola pengamanan terduga pelaku tersebut.

Bagi Yulius Ninu Badin dan Fransiskus Pati Soge, aksi yang dilakukan RO dalam perjalanan pasca ditangkap sebagaimana yang dijelaskan petinggi Polres Flores Timur hanya memperlihatkan kepada publik soal lemahnya pengawasan aparat terhadap terduga pelaku.

Baca Juga: Pohon Beringin Tumbang Timpa Rumah di Flores Timur: Aparatur Desa Dikecam atas Respons Lamban

“Kami menilai, ini merupakan bentuk keteledoran pihak Kepolisian Resor Flores Timur, khususnya tim atau unit yang bertugas dalam misi penangkapan terduga RO ini. Mereka seharusnya berkoordinasi dengan Polsek Waiwerang, meminta bantuan mobil untuk menjauhkan risiko yang tidak diinginkan, sebagaimana yang terjadi dalam kasus RO ini,” ungkap Yulius Ninu Badin.

Merujuk pada titik gerak pasca penangkapan,yaitu dari lokasi penangkapan (Kantor PLTD Terong), Kecamatan Adonara Timur, ke Pelabuhan Tobilota, Kecamatan Wotan Ulumado, dan selanjutnya ke Larantuka, bagi Yulius jarak tersebut cukup jauh.

“Sangat disayangkan, pihak kepolisian lebih memilih menggunakan kendaraan bermotor ketimbang mobil, sehingga kejadian ini dapat terjadi. Harus diingat, terduga itu adalah Warga Negara Republik Indonesia yang dilindungi oleh hukum. Apapun dugaan tindak pidana yang dilakukan olehnya, ia mesti diamankan dengan sebaik mungkin agar dapat diproses  sesuai dangan ketentuan hukum yang berlaku,” tands Yulius yang akrab disapa Bung Jhesan Badin.

Baca Juga: Cek Jadwal Liga Inggris Sekarang! Ada Big Match Liverpool vs Man City, Klopp Sebut Dirinya dan Guardiola...

Senada, Fransiskus Pati Soge pun menyayangkan kenyataan kecelakaan terduga pelaku yang saat itu sedang dalam pengamanan aparat kepolisian.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x