Jadi Zona Merah, Penduduk Waiburak Diimbau Patuhi Pemda Flores Timur

- 22 Mei 2021, 20:45 WIB
Salah satu titik zona merah atau jalur merah di Waiburak Adonara NTT. Tampak dalam gambar saat evakuasi korban yang meninggal akibat banjir bandang tersebut.
Salah satu titik zona merah atau jalur merah di Waiburak Adonara NTT. Tampak dalam gambar saat evakuasi korban yang meninggal akibat banjir bandang tersebut. /Tangkapan layar video twitter

FLORES TERKINI - Seperti yang kita ketahui bersama, Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur pada awal April 2021 yang lalu menjadi pusat bencana banjir bandang.

Bencana ini diketahui terjadi sebagai akibat dari Badai Seroja yang saat itu melintasi wilayah NTT.

Beberapa desa yang selama ini mendiami tanah di sepanjang daerah aliran sungai tidak bisa leluasa merayakan Hari Raya Paskah lantaran desa mereka porak-poranda diterjang banjir bandang.

Baca Juga: Rangkul Kaum Remaja, Posyandu Remaja Ongekuma di Desa Kalelu Flores Timur Banjir Apresiasi

Setelah melalui pengamatan dari para ahli dan juga melalui rapat dengar pendapat dengan tokoh-tokoh masyarakat, Daerah Aliran Sunga (DAS) sepanjang Desa Waiburak akhirnya ditetapkan sebagai zona merah bancana, khususnya bencana banjir.

Dengan penetapan ini, Pemda Kabupaten Flores Timur berharap masyarakat tidak lagi melakukan pembangunan di sepanjang daerah aliran sungai ini.

Wakil Bupati Flotim, Agustinus Payong Boli menegaskan bahwa larangan dari Pemda ini merupakan sebuah kesepakatan yang telah diambil dalam rapat terpadu dirinya bersama tokoh masyarakat dari beberapa desa di Adonara.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 di Sikka Masih Menyasar Lansia, Penyandang Disabilitas, dan Pelayan Publik

"Sudah disampaikan bahwa DAS secara aturan dilarang membangun gedung apapun. Itu zona merah. Aturannya, 25 meter dari bantaran sungai dibebaskan. Dan, sudah disepakati," ujar Wabup pada juru warta.

Beberapa desa yang hadir dalam rapat terpadu pimpinan Wabup yang juga ikut andil dalam pengambilan kesepakatan ini adalah Desa Waiburak, Waiwerang, Lamahala, Lewo Bunga dan Desa Lamahala. Rapat ini diadakan di kantor camat Adonara Timur beberapa waktu lalu.

Dalam penjelasan lebih lanjut, Wakil Bupati Agustinus Payong Boli mengatakan kalau pelarangan pembangunan apapun di daerah tersebut merupakan sebuah tindakan pencegahan untuk masa yang akan datang.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Gadis Asal NTT Ternyata Pernah Membunuh Korban Lain dengan Motif yang Sama

Wabup juga menegaskan jika daerah aliran sungai ini ke depannya jadi milik umum. Tidak ada lagi warga yang mengaku menjadi pemilik tanah-tanah di sekitar DAS tersebut.

"Tidak ada istilah pemilik di situ. Itu zona merah. Tidak akan dikasih ijin untuk membangun pembangunan apapun. Ini bentuk pencegahan," tandasnya

Karena warga terdampak banjir bandang yang selama ini tinggal di sepanjang daerah aliran sungai tersebut sudah direlokasi dan diberi hunian baru di Desa Saosina, maka pemda sangat mengharapkan tidak ada lagi yang membangun rumah di lokasi bekas banjir bandang tersebut.

Sebagai gantinya, menurut Wabup, daerah bekas terjangan banjir bandang pada Minggu, 4 April dini hari itu akan dijadikan ruang terbuka hijau. Nantinya masyarakat bisa membuka usah akuliner di kawasan ini.*** (Ancis Ama)

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah