Jika dibandingan dengan aktivitas lainnya, pemberlakuan PPKM diterapkan dengan syarat-syarat tertentu. Misalnya, aktivitas belajar mengajar dilakukan secara daring atau dari rumah; aktivitas pasar tradisional hanya sampai pukul 12.00 WITA; toko, kios, dan sejenisnya dibatasi sampai pukul 20.00 WITA.
Selain itu, beberapa aktivitas masyarakat lainnya yang bisa berjalan namun dengan syarat tertentu seperti kegiatan olahraga, transportasi, dan pelayaran rakyat antarpulau.
Baca Juga: Gubernur NTT Perpanjang Pembatasan Akses Transportasi Hingga 15 Agustus 2021
“Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” tulis Bupati Flotim pada poin keenam huruf i.
Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, kendaraan sewa atau rental) diizinkan untuk beroperasi, namun dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan khusus untuk pelayaran rakyat dari dan antarpulau dalam wilayah Kabupaten Flores Timur dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas maksimal sebanyak 75 persen setiap harinya dan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk sepeda motor, bis dan kapal laut,” lanjut Instruksi Bupati Flotim.
Ketentuan khusus didapatkan para sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, di mana golongan ini dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.