Sementara khusus untuk penanganan Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan, Bupati Flotim menegaskan empat fungsi yang mesti diperhatikan, yaitu pencegahan, penanganan, pembiasaan, dan pendukung pelaksaaan penanganan Covid-19 di desa dan kelurahan.
Baca Juga: Penjual Bendera di Flores Timur: Merdeka Itu Sebenarnya Gak Susah, Kenapa Sekarang Susah?
Dalam Instruksi Bupati Flotim tersebut juga dikatakan bahwa biaya untuk kebutuhan posko di desa ditanggung atau dibebankan kepada masing-masing unsur pemerintah.
"Kebutuhan pada desa, dibebankan kepada dana desa, dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)," demikian bunyi intruksi kelima poin a.
Hal tersebut tidak berlaku untuk penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan. Disebutkan di dalam instruksi itu, kebutuhan dan biaya untuk kelurahan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Flores Timur.
Sedangkan untuk kebutuhan Babinsa atau Bhabinkamtibnas dibebankan kepada anggaran TNI atau POLRI.
Instruksi Bupati Flotim tersebut terhitung mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021, dan dengan itu instruksi sebelumnya secara resmi dicabut.***