Bupati Flores Timur Berlakukan PPKM, Aktivitas Masyarakat Dibatasi dengan Syarat Tertentu Kecuali Bidang Ini

- 12 Agustus 2021, 11:16 WIB
Instruksi Bupati Flores Timur tentang PPKM.
Instruksi Bupati Flores Timur tentang PPKM. /florestimurkab.go.id/

FLORES TERKINI – Bupati Flores Timur (Flotim), Antonius Gege Hadjon, mengeluarkan instruksi terbaru terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan laju penyebaran Covid-19 secara khusus di kabupaten ujung timur Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

Selain membatasi kegiatan masyarakat, Bupati Flotim juga meminta pemerintah desa dan kelurahan untuk mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19, guna pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Flores Timur.

Instruksi tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 32 Tahun 2021, tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Baca Juga: NTT Masuk 5 Besar Provinsi Penyumbang Kasus Tertinggi Positif Covid-19 Sejak PPKM Diberlakukan

Instruksi dengan nomor SATGAS.COVID/32/FLT/VIII/2021 yang ditandatangani Bupati Flotim pada 9 Agustus 2021 dan ditujukan kepada seluruh masyarakat Flores Timur tersebut memiliki 12 poin penting yang mesti diperhatikan bersama.

Secara garis besar, hal-hal yang termuat di dalam 12 poin Instruksi Bupati Flotim tersebut sejalan dengan Instruksi Mendagri.

Namun, ada satu hal yang menarik dari Instruksi Bupati Flotim tersebut. Dari semua pembatasan kegiatan masyarakat, hanya aktivitas proyek yang tetap dijalankan sebagaimana mestinya, dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: 4 Kabupaten-Kota di NTT Berlakukan PPKM Level 4 Hingga 23 Agustus 2021

"Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian bunyi Instruksi Bupati Flotim, poin keenam bagian e.

Instruksi Bupati Flotim tentang aktivitas di bidang konstruksi dalam masa PPKM.
Instruksi Bupati Flotim tentang aktivitas di bidang konstruksi dalam masa PPKM.

Jika dibandingan dengan aktivitas lainnya, pemberlakuan PPKM diterapkan dengan syarat-syarat tertentu. Misalnya, aktivitas belajar mengajar dilakukan secara daring atau dari rumah; aktivitas pasar tradisional hanya sampai pukul 12.00 WITA; toko, kios, dan sejenisnya dibatasi sampai pukul 20.00 WITA.

Selain itu, beberapa aktivitas masyarakat lainnya yang bisa berjalan namun dengan syarat tertentu seperti kegiatan olahraga, transportasi, dan pelayaran rakyat antarpulau.

Baca Juga: Gubernur NTT Perpanjang Pembatasan Akses Transportasi Hingga 15 Agustus 2021

“Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” tulis Bupati Flotim pada poin keenam huruf i.

Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, kendaraan sewa atau rental) diizinkan untuk beroperasi, namun dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan khusus untuk pelayaran rakyat dari dan antarpulau dalam wilayah Kabupaten Flores Timur dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas maksimal sebanyak 75 persen setiap harinya dan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Kadis Perumahan Flotim: 46 Unit Rusun bagi Warga Desa Oyangbarang Tuntas Dikerjakan Akhir Agustus 2021

“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk sepeda motor, bis dan kapal laut,” lanjut Instruksi Bupati Flotim.

Ketentuan khusus didapatkan para sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, di mana golongan ini dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Instruksi Bupati Flores Timur terkait PPKM untuk bidang olahraga, transportasi umum, dan pelayaran.
Instruksi Bupati Flores Timur terkait PPKM untuk bidang olahraga, transportasi umum, dan pelayaran.

Sementara khusus untuk penanganan Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan, Bupati Flotim menegaskan empat fungsi yang mesti diperhatikan, yaitu pencegahan, penanganan, pembiasaan, dan pendukung pelaksaaan penanganan Covid-19 di desa dan kelurahan.

Baca Juga: Penjual Bendera di Flores Timur: Merdeka Itu Sebenarnya Gak Susah, Kenapa Sekarang Susah?

Dalam Instruksi Bupati Flotim tersebut juga dikatakan bahwa biaya untuk kebutuhan posko di desa ditanggung atau dibebankan kepada masing-masing unsur pemerintah.

"Kebutuhan pada desa, dibebankan kepada dana desa, dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)," demikian bunyi intruksi kelima poin a.

Instruksi Bupati Flotim tentang anggaran untuk penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Instruksi Bupati Flotim tentang anggaran untuk penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Hal tersebut tidak berlaku untuk penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan. Disebutkan di dalam instruksi itu, kebutuhan dan biaya untuk kelurahan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Flores Timur.

Sedangkan untuk kebutuhan Babinsa atau Bhabinkamtibnas dibebankan kepada anggaran TNI atau POLRI.

Instruksi Bupati Flotim tersebut terhitung mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021, dan dengan itu instruksi sebelumnya secara resmi dicabut.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x